-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNN Kabupaten Ciamis Mengajak Pelajar Siap Menjadi Kader Anti Narkoba

Sabtu, 09 Desember 2017 | 22.53 WIB Last Updated 2017-12-10T06:53:45Z
CIAMIS (LawuPost.Com) Sekolah Menengah Atas (SMA) YRM Cihawar Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan seminar pembinaan Moral dan Mental dalam rangka HUT PMI ke-72 bertempat di Aula Kampus SMA YRM Cihawar Sukaharja.

Menurut Angga Sharif Hidayat, S.Pd. selaku ketua Pelaksana Kegiatan seminar ini dihadiri oleh 260 pelajar perwakilan dari 26 sekolah lingkup Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah setingkat SLTP dan SLTA dengan mengusung tema “Membangun Generasi Muda Yang Cerdas Tanpa Miras Dan Narkoba”.

Sebagaimana kita ketahui mental dan moral generasi bangsa mulai terkikis oleh kemajuan zaman dan teknologi serta yang paling berpengaruh sekali obat-obatan terlarang dan minuman keras yang sudah masuk ke desa-desa dengan sasaran para remaja yang merupakan generasi penerus bangsa.

Atas dasar itulah kegiatan seminar ini dipandang perlu dilaksanakan, dengan harapan semua pihak dapat turut berperan serta aktif untuk menjaga generasi muda khususnya pelajar yang sedang menimba ilmu di sekolah-sekolah lingkup Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah.

Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis AKBP. Yaya Satyanagara selaku narasumber  dari BNNK Ciamis pada kegiatan seminar ini dalam paparannya menyampaikan pada kondisi saat ini penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan, hal ini dilihat dari data-data hasil penelitian dan hasil ungkap kasus baik itu oleh BNN sendiri atau oleh pihak kepolisian dengan banyak modus operandi baru dan dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, ditambah dengan munculnya jeni-jenis narkotika yang baru.

Pelajar sebagai penerus bangsa harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya kegitan ini kita bisa bersinergi bersama memberantas penyalahgunaan narkoba karena masalah narkoba tidak bisa diselesaikan oleh BNN sendiri, tetapi seluruh komponen masyarakat secara bahu-membahu berperan aktif memberantas narkoba. Sebagaimana yang tercantum  dalam pasal 104 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Disamping menjelaskan arah kebijakan dan strategi BNN Kab. Ciamis  Yaya menyampaikan juga tentang apa itu narkotika, jenis narkotika serta bagaimana dampak negatifnya terhadap kesehatan apabila disalahgunakan serta sanksi hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Yaya berharap kepada peserta yang telah mendapatkan pengetahuan dan informasi tentang P4GN di seminar ini, dapat menyebarluaskan informasi baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan luar sekolah. Diharapkan peserta juga menjadi perpanjangan tangan BNN Kabupaten Ciamis dalam mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba dan siap menjadi Kader Anti Narkoba.

Ia juga menyampaikan apabila ada teman, keluarga yang terlanjur menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba segara untuk melapor kepada pihak terkait atau langsung kepada BNN untuk direhabilitasi baik secara Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial. (BNN/Dadan)