Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko
Rahardjo, S.T., M.Tr(Han) dan Kepala Zona Kamla Timur Bakamla RI Vetty Viona
Salakay, S.H., M.Si. beserta jajaran Satgas 115 melaksanakan peninjauan rumpon
hasil operasi penyapuan rumpon Perairan Seram, di Dermaga Halong, Ambon, Rabu
(20/12/2017).
Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan dalam
paparan Asops Danguskamlatim beberapa saat sebelumnya di Posko Penanggulangan
Bersama Rumpon di Mako Lantamal IX, sebanyak 60 rumpon berhasil ditertibkan di
perairan Maluku selama operasi yang digelar sejak 1 Desember 2017 hingga saat
ini.
Sebelumnya, rombongan yang dipimpin Deputi Operasi
Satgas 115 Laksma TNI Wahyudi Hendro Dwiyono, M.M. tersebut diterima Komandan
Lantamal IX Laksma TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han) di Ruang Utama
Lobbi VIP Lantamal IX. Turut hadir dalam rombongan antara lain Direktur Opsla
Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han), Kepala Zona Kamla
Maritim Timur Bakamla RI Vetty Vionna Salakay, SH., M.Si., Dir Polair Polda
Maluku Kombes Pol. Amier Supeno, dan Kepala Stasiun PSDKP Ambon Harlym Raya
Makarbhakti, S.Pi, M.Si.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku, Asops Danguskamlatim, Aslog Danlantamal IX
dan Aspers Danlantamal IX.
Operasi pengamanan rumpon yang digelar pada akhir
tahun 2017 ini melibatkan beberapa unsur dari TNI AL dan PSDKP, antara lain
unsur utama yaitu KRI Soputan-923 dan KP Orca -04, serta unsur pendukung yaitu
KP HMT-01, KP Hiu -03, KP Hiu-08, KP Hiu-13, dan Pesud P-851. Operasi khusus
ini dilaksanakan guna mendukung Satgas 115 dalam pemberantasan penangkapan ikan
secara ilegal dan pembersihan rumpon selama 30 hari di Laut Seram dalam rangka
penegakan hukum di wilayah yurisdiksi nasional.
Beberapa kegiatan ilegal di laut yang menjadi potensi
ancaman adalah kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing dengan memanfaatkan
fish attracted device (fad) atau rumpon sebagai alat bantu mengumpulkan ikan.
Dalam operasi tersebut, kapal TNI AL KRI Soputan-923 yang dikomandani oleh
Mayor Laut (P) Petrus Indra Cahyadi dan melibatkan tim Satgas 115 berhasil
mengangkat dan mengamankan 11 (sebelas) rumpon ilegal yang tidak memiliki ijin
dan menyalahi aturan yang berlaku seperti peletakan rumpon melebihi batas 12NM
sehingga banyak merugikan nelayan tradisional.
Berbagai jenis rumpon laut yang diamankan KRI
Soputan-923 adalah rumpon rakit, rumpon besi, dan rumpon gabus. Rumpon rakit
berbentuk rumah yang terbuat dari bambu dengan alat bantu utama drum plastik,
sebagai pemberat menggunakan bahan beton. Sebaran wilayah dari 11 rumpon ilegal
di perairan Seram Utara tersebut diantaranya 6 (enam) rumpon di Kab. Seram
Bagian Barat dan 5 (lima) rumpon di Kab. Maluku Tengah.
Sementara itu, KP Orca 04 berhasil mengamankan 16
rumpon besi dan rumpon gabus, KP HMT 01 mengamankan 14 rumpon gabus dan 3
rumpon besi, KP Hiu 08 mentertibkan 7 rumpon besi, sedangkan KP Hiu 13
mengmankan 9 rumpon besi.
Peletakan rumpon di laut dalam, banyak dilakukan oleh
para nelayan, baik rumpon laut yang illegal maupun legal untuk memudahkan
menangkap ikan. Penempatan rumpon banyak terjadi di laut seram dan dapat
menimbulkan masalah baik diantara para nelayan kecil serta mengganggu keamanan
berlayar dan navigasi bagi kapal – kapal. Hingga saat ini kegiatan operasi
rumpon tersebut masih berlanjut. Bakamla RI sebagai salah satu anggota Satgas
115 turut serta mendukung kebijakan pemberantasan penangkapan ikan secara
ilegal dan penertiban rumpon-rumpon ilegal ini.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla
RI, Mayor Mar Mardiono