Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) KPU Ciamis Mulai Menyisir Kalangan Pemilih Pemula | Lawu Post

KPU Ciamis Mulai Menyisir Kalangan Pemilih Pemula

Selasa, 17 Oktober 20170 comments

Ciamis (LawuPost.Com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno penetapan besaran jumlah dukungan bagi calon perseorangan (independen) dan dukungan partai politik bersama beberapa stake holder yakni Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga Kesbangpol Ciamis di aula KPU Ciamis, Minggu (10/9).

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim menuturkan dasar dari penetapan besaran jumlah dukungan ini dari hasil pemilihan legislatif terakhir dan pemilihan Presiden sehingga hanya melakukan perekapan dari hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hasilnya, calon perseorangan itu minimal harus didukung oleh 70.020 dukungan. Jumlah tersebut harus tersebar di 14 Kecamatan, sementara Kabupaten Ciamis saat ini terdapat 27 Kecamatan. Kikim menjelaskan, jumlah tersebut diperoleh dari 7,5 persen kali jumlah daftar pemilih tetap sebelumnya. Untuk 7,5 persen berdasarkan undang-undang, sementara jumlah DPT Ciamis terakhir yakni pemilihan presiden 2014 sebanyak 933.959 pemilih. “Jadi jumlah itu harus tersebar di 14 Kecamatan, tidak hanya beberapa Kecamatan saja. Dukungan bisa dari orang yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap sebelumnya atau dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), salah satunya pemilih pemula, “ujar Kikim kepada para awak media selepas menggelar rapat pleno.

Menurutnya, sekarang dipastikan daftar pemilih mengalami perubahan baik pengurangan karena ada yang meninggal dunia dan sebagainya, maupun yang usianya baru masuk 17 tahun yang memiliki hak pilih. “Untuk calon perseorangan ini dukungannya dibuktikan dengan photocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil dan formulir yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Ciamis, “jelasnya.

Sementara untuk jalur dari Partai Politik berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. “Untuk kursi DPRD Ciamis, walaupun sudah ada penataan sebelumnya untuk DPRD Pangandaran namun jumlahnya masih 50 kursi. Artinya kalau pasangan ingin mencalonkan minimal harus memenuhi persyaratan 10 kursi, “pungkasnya.

Pemilih Pemula

Sementara berdasarkan pantauan tim Lawu News pada kegiatan persiapan Pilkada di Kabupaten Ciamis saat ini KPUD Ciamis berusaha mendongkrak tingkat partisipasi pemilih pemula dalam Pilkada 2018 mendatang. KPUD Ciamis menggelar kegiatan sosialisasi pemilih pemula di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 43. Acara yang diikuti ratusan pelajar itu dihadiri oleh Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, Kepala MAN 3 Ciamis Dayat S.Pd, Kepala Kesbangpol Ciamis, Drs. H. Andang Firman, T.MT dan unsur Kejari Ciamis.

Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim menjelaskan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula atau pelajar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut. “Ada 7 sekolah setingkat SMA yang akan kami datangi untuk melakukan sosialisasi, sebelumnya kami sudah melakukannya di MAN 7 Panjalu, “ kata Kikim. Targetnya para pelajar yang nanti akan memiliki hak suara ini menjadi pemilih cerdas dan bisa ikut memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya. Pemungutan suara Pilkada Ciamis sendiri, kata Kikim, akan digelar pada tanggal 27 Juli 2018.

Kepala MAN 3 Ciamis, Dayat mengaku memberikan apresiasi ata pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. “Ini jelasnya sangat penting, jangan sampai para pemilih pemula ini terjebak dalam sikap yang salah dalam menghadapi Pilkada. Jika diberi pemahaman semoga mereka menjadi paham dan bisa menjadi pemilih yang baik. Pemilihan pemula adalah warga negara yang pada hari pemungutan suara yang sudah berumur 17 tahun. Pemilih pemula sebagai bagian dari komponen bangsa, tidak dapat melepaskan diri dan menghindari dari politik, “ kata Dayat.

Idealisme yang umumnya dimiliki pemilih pemula harus menjadi control moral dan etika politik dalam proses demokrasi yang menjaga dan menghormati hak dan kewajiban serta perbedaan dan tidak masuk dalam pragmatis politik, tambah Dayat. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost