Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pajak Hotel dan Restoran Merupakan Andalan Pendapatan Kabupaten Pangandaran | Lawu Post

Pajak Hotel dan Restoran Merupakan Andalan Pendapatan Kabupaten Pangandaran

Minggu, 17 September 20170 comments

Pangandaran (LawuPost.Com) – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata melantik 25 orang, diantaranya sebagai pemantau 8 orang dan penagih 17 orang sebagai tim khusus intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hotel dan restoran.

Dalam sambutannya, H. Jeje mengatakan, dengan melihat situasi kondisi khusus yang sangat luar biasa, dirinya melihat bahwa pendapatan yang potensi dari banyak kamar dan intensitas tamu atau pengunjung yang datang, dimana kondisi retribusi wisata khususnya retribusi pajak hotel itu sangat berbeda bisa sebagai andalan pendapatan daerah di bidang pariwisata. “Dengan dibentuknya tim ini sebagai upaya untuk penanganan khusus karena ada kejadian yang luar biasa pada pemasukan retribusi pajak hotel, “ kata H. Jeje.

Menurutnya, setelah melalui pengamatan yang terus menerus ternyata potensi dan pendapatan ril setelah dikaji kondisinya perlu ditangani secara khusus terutama penanganan ke dalam. Dalam hal ini penarik pajak dan kesadaran para wajib pajak harus saling menunjang, dan kalau dipandang perlu dapat bertindak tegas tentu melalui koordinasi dengan pihak terkait. “Pajak hotel dan restoran sangat kita andalkan, sangat perlu inovasi kalau perlu bekerja diluar kebiasaan, “tuturnya.

H. Jeje mengharapkan kepada semua petugas tidak ada lagi uang yang mengendap di kantor dan langsung setor ke bank, begitu juga kalau dipandang perlu tim yang sudah dilantik ini harus tegas dalam menjalankan tugas. “Pajak hotel ini merupakan andalan pendapatan daerah, makanya perlu inovasi langkah-langkah khusus, “katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, saat membacakan surat keputusan, bahwa tim Khusus ini mempunyai tugas pertama untuk merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan. Kedua katanya, memantau, menggali, dan mencatat data potensi pajak hotel dan pajak restoran. Dan yang ketiga membina serta memberikan arahan kepada para pengusaha hotel/penginapan dan pengusaha rumah makan yang belum menjadi wajib pajak. “Keempat membantu wajib pajak dalam membuat penetapan dan pelaporan besaran pajak hotel dan pajak restoran, lalu kelima melakukan penagihan kepada wajib pajak hotel pajak restoran yang belum atau tidak melakukan kewajiban penyetoran dan keenam melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati, “ucapnya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost