Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi, tim Unit Reaksi
Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napoleon 006 PSDK yang tergabung
dalam Operasi Nusantara Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang
tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung
Jawa, Selasa (15/8/2017).
Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli
rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia. Kapal
tanker diketahui berinisial DS, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak
memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB
yang diminta petugas. Selain itu, nakhkoda kapal (Zul) diduga juga tidak dapat
menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,
selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses
Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono