KAB, TASIKMALAYA (LawuPost.Com) Hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Bupati Tasikmalaya Nomor : HK.05.01/II/806/2016 dan Nomor 800/90/BKPLD/2016 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dari Pegawai Tidak Tetap. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Bupati Tasikmalaya selaku Pejabat Pembina Pegawai Daerah, untuk senantiasa meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sehingga diperoleh Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera. Hal itu disampaikan Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum, pada saat penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya kepada 144 orang Bidan PTT, di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya. Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, S. IP, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, DR. Basuki Rahmat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M. Pd, PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muksin, SH, MM dan tamu undangan lainnya.
Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum, mengucapkan selamat kepada para Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang pada hari ini telah resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tak lupa mohon untuk disampaikan pula salam dan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada rekan-rekan saudari yang berusia di atas 35 tahun atas pengabdian sebagai Bidan Pegawai Tidak Tetap, yang pada hari ini belum dapat diangkat menjadi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan selalu mendorong pemerintah pusat agar menetapkan regulasi yang dapat memberikan kesempatan bagi rekan-rekan untuk segera diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.
’’Selain sebagai anugrah, pengangkatan sebagai Cakon Pegawai Negeri Sipil juga adalah merupakan amanah yang mengisyaratkan meningkatnya beban tanggungjawab saudari, tantangan yang saudarui hadapi sebagai Aparatur Sipil Negara tidaklah ringan. Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara serta terwujudnya reformasi birokrasi semakin menguat, hal ini saudari jawab dengan keseungguhan, dedikasi, loyalitas serta profesionalitas’’, tegas Bupati. Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2016 merupakan daerah yang termasuk 10 besar dalam angka kematian ibu dan anak di Provinsi Jawa Barat.
Bupati berharap, dengan diangkatnya para Bidan Pegawai Tidak Tetap menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi garda terdepan dalam menekan angka kematian ibu dan anak di Kabupaten Tasikmalaya sebagai konsekuensi menjadi CPNS, maka segala sikap, perilaku harus berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Silil, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (YR)
Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum, mengucapkan selamat kepada para Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang pada hari ini telah resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tak lupa mohon untuk disampaikan pula salam dan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada rekan-rekan saudari yang berusia di atas 35 tahun atas pengabdian sebagai Bidan Pegawai Tidak Tetap, yang pada hari ini belum dapat diangkat menjadi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan selalu mendorong pemerintah pusat agar menetapkan regulasi yang dapat memberikan kesempatan bagi rekan-rekan untuk segera diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.
’’Selain sebagai anugrah, pengangkatan sebagai Cakon Pegawai Negeri Sipil juga adalah merupakan amanah yang mengisyaratkan meningkatnya beban tanggungjawab saudari, tantangan yang saudarui hadapi sebagai Aparatur Sipil Negara tidaklah ringan. Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara serta terwujudnya reformasi birokrasi semakin menguat, hal ini saudari jawab dengan keseungguhan, dedikasi, loyalitas serta profesionalitas’’, tegas Bupati. Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2016 merupakan daerah yang termasuk 10 besar dalam angka kematian ibu dan anak di Provinsi Jawa Barat.
Bupati berharap, dengan diangkatnya para Bidan Pegawai Tidak Tetap menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi garda terdepan dalam menekan angka kematian ibu dan anak di Kabupaten Tasikmalaya sebagai konsekuensi menjadi CPNS, maka segala sikap, perilaku harus berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Silil, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (YR)
Posting Komentar