Puspen TNI (LawuPost.Com) Setiap perempuan Warga Negara Indonesia
memiliki Hak Konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki,
tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif.
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo dalam amanatnya yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan,
M.P.A., M.B.A, dihadapan 150 Perwira Wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada acara Sosialisasi
Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI
dan Polri, yang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 13 Juli 2017, bertempat di
Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83
Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
“Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), menurut Undang-Undang
Dasar 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan
pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati hak asasi
setiap individu manusia yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,” kata Panglima TNI.
Lebih lanjut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa,
hak warga negara itu terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak
Legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh
peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan
Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan
kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi
negara yakni UUD 1945. “Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap
individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan
politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap
warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kegiatan sosialisasi
ini untuk memantapkan pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya
Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel
Wanita TNI - Polri yang memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi
serta militan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
Panglima TNI menjelaskan bahwa dalam menjamin Hak
Konstitusional Warga Negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi
mempunyai peran sebagai Pengawal Konstitusi agar dilaksanakan dan
dihormati, baik oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh
warga negaranya. “Selain itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir
akhir Konstitusi dan pelindung Konstitusi yang berarti
memberikan penguatan terhadap Hak Asasi Manusia yang
merupakan bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.
Diakhir amanatnya Panglima TNI menyampaikan gunakan
kesempatan sosialisasi ini sebaik-baiknya untuk mendiskusikan dan memahami
permasalahan yang ada dan yang lebih penting untuk para peserta dapat
mengaplikasikan di satuan masing-masing. “Saya harapkan melalui kegiatan sosialisasi
ini akan meningkatkan pemahaman Wanita TNI-Polri tentang hak dan kewajiban
setiap warga negara sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di
satuan masing-masing,” pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa,
S.H.
Posting Komentar