Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Tongkang Muat Batu Bara Ilegal | Lawu Post

Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Tongkang Muat Batu Bara Ilegal

Jumat, 28 Juli 20170 comments

Kaltim .(LawuPost.Com) - (Humas Bakamla RI)---Sehari setelah berhasil mengamankan kapal tongkang yang diduga memuat batubara, kini Operasi Nusantara Bakamla RI melalui  unsur Kapal Robin XII kembali berhasil mengamankan kapal tongkang yang diduga juga memuat batu bara ilegal, di Perairan Pasir Wisata Kab. Pasir, Kaltim, Jumat (28/7/2018).

Kali ini, unsur patroli milik Polair tersebut menangkap kapal tongkang Valencia memuat batu bara sebanyak 1.435 MT. Tongkang ditarik oleh Tugboat BLM 01.

Pada saat diperiksa, nakhkoda kapal tidak dapat memperlihatkan surat-surat kapal dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) serta dokumen batu bara lainnya. Dugaan sementara, batu bara yang dibawa masih bermasalah, dan ilegal.

Sehari sebelumnya (27/7), kapal patroli yang sama juga menangkap kapal tongkang muat 5.500 MT batu bara ilegal di Perairan Pelabuhan Pondong, Kab. Paser, Kaltim. Seperti telah diberitakan sebelumnya, tongkang Tobby 221 diadhoc ke Dit. Polairud Polda Kaltim. Usai penyerahan kapal dan muatan, kapal patroli yang dikomandani oleh Brigadir Polisi Satrio Utomo itu melanjutkan giat patroli pengamanan di wilayah Perairan Indonesia.

Tidak lama berselang, kapal patroli yang juga diawasi secara langsung oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo itu kembali menjumpai tongkang yang bermasalah.

Atas temuan tersebut, kapal dan barang bukti muatan diserahkan ke Polairud Polda Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost