Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Tim Kementerian PPPA Verifikasi Kota Layak Anak di Kabupaten Ciamis | Lawu Post

Tim Kementerian PPPA Verifikasi Kota Layak Anak di Kabupaten Ciamis

Minggu, 11 Juni 20170 comments

Ciamis (LawuPost.Com) – Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memverifikasi keinginan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA). Menurut Ketua Tim Penilai PPPA, Muhammad Udin, untuk mewujudkan Kota Layak Anak, pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan harus memperhatikan 24 indikator yang mendukung terbentuknya KLA.

Muhammad menuturkan, dari 24 indikator itu harus terpenuhi lima klaster hak-hak anak. Hal itu yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus. “Inovasi kebijakan pemerintah daerah untuk mencapai Kota Layak Anak, pemerintah daerah harus menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi hak-hak anak dengan berbagai inovasinya. Misalnya, tempat penitipan anak di mal atau sekitar perkantoran itu, “ujar Muhammad.

Menurut Muhammad, Kabupaten Ciamis merupakan daerah ketiga yang dikunjunginya setelah Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar. “Kabupaten Ciamis sebagai pemula dalam penilaian Kota Layak Anak belum pernah dapat penghargaan sama sekali, namun secara assesment Kabupaten Ciamis nilainya sangat bagus ditunjang dengan fakta lapangan yang secara kasat mata tidak begitu jauh dengan apa yang dilaporkan dalam dokumen tersebut, tinggal nanti menunggu hasil apakah Kabupaten Ciamis bisa bersaing di tingkat nasional yang rencananya penghargaanya akan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Jokowi di Pekanbaru Riau, “kata Muhammad.

Muhammad mengakui, di Indoensia belum ada kategori yang belum layak bagi anak karena masih dikategorikan pratama madya dan medya baru tiga kota besar saja seperti Surabaya, Denpasar dan Surakarta.

Setelah melakukan verifikasi di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, rombongan dari Kementerian PPPA meninjau beberapa lokasi yang menjadi titik penilaian seperti SMPN 1 Ciamis, Taman Raflesia, Desa Ramah Anak di Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing dan lainnya.

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien yang pada kesempatan itu diwakili Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Drs. H. M. Soekiman mengatakan dengan status KLA mewajibkan daerah memenuhi hak-hak anak. Realisasi tersebut merupakan tanggungjawab bersama serta seluruh OPD harus mempunyai program yang terintegrasi untuk mewujudkan KLA tersebut. “Perusahaan dilarang mempekerjakan anak dibawah umur 17 tahun. Termasuk asisten rumah tangga sekali pun. Dinas tenaga kerja berwenang mengawasi semua itu dan mencabut semua izin usaha perusahaan yang terbukti mempekerjakan anak-anak, “kata H. M. Soekiman.

Menurutnya, dengan masuknya Kabupaten Ciamis menjadi kandidat Kota Layak Anak tingkat nasional bisa menjadi kado terindah dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-375.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Dondon Rudiana, M.Si menyebutkan, semua fasilitas ditempat umum itu harus mendukung Kabupaten Ciamis sebagai KLA. “Bukan hanya tersedianya sarana bermain anak, tetapi harus ada fasilitas yang mampu menjaga keselamatan anak juga, itu sebagai bukti konkret KLA, “ujar H. Dondon. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost