Pangandaran (LawuPost.Com) – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pangandaran diberhentikan secara hormat. Sebelumnya lima ASN itu telah melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi berat. Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH, MH mengatakan, sebelumnya Pemkab Pangandaran telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua belas Aparatur Sipil Negara.
Menurut Mahmud, kedua belas orang ASN yang mendapatkan sanksi tersebut diantaranya tenaga fungsional umum sebanyak lima orang, struktural tiga orang, penilik satu orang dan guru dua orang. “Hukuman pada dua belas ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Pada proses berlakunya sanksi ada dua kategori penjatuhan hukuman, diantaranya 6 orang dievaluasi di masing-masing SKPD dan 6 lagi dikarantina di Setda, “ungkap Mahmud.
Saat ini kedua belas ASN itu telah mendapatkan pembinaan dan evaluasi. Hasil dari evaluasi lima orang diberhentikan dengan hormat karena terbukti melanggar PP dan Undang-undang tentang ASN. “Tiga orang sudah resmi di SK-kan pemberhentiannya, sedangkan dua ASN lagi masih dalam tahap penyusunan SK pemberhentian, “ujarnya.
Lima ASN yang diberhentikan merupakan 6 ASN yang dikarantina di Setda sedangkan untuk yang seorang lagi, kata Mahmud dianggap tingkat kedisiplinannya meningkat. Dan untuk lima orang yang akan diberhentikan, karena mereka tidak ada perubahan disiplin selama masa karantina. “Berdasarkan UU ASN Pasal 87 ayat 3, jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak masuk kerja selama satu tahun, maka akan diberhentikan secara hormat. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 huruf d, diberhentikan secara tidak hormat. Namun seandainya ASN tersebut telah bertugas lebih 20 tahun dan usianya 50 tahun, maka masih memiliki hak pensiun, “ucapnya. (mamay)
Menurut Mahmud, kedua belas orang ASN yang mendapatkan sanksi tersebut diantaranya tenaga fungsional umum sebanyak lima orang, struktural tiga orang, penilik satu orang dan guru dua orang. “Hukuman pada dua belas ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Pada proses berlakunya sanksi ada dua kategori penjatuhan hukuman, diantaranya 6 orang dievaluasi di masing-masing SKPD dan 6 lagi dikarantina di Setda, “ungkap Mahmud.
Saat ini kedua belas ASN itu telah mendapatkan pembinaan dan evaluasi. Hasil dari evaluasi lima orang diberhentikan dengan hormat karena terbukti melanggar PP dan Undang-undang tentang ASN. “Tiga orang sudah resmi di SK-kan pemberhentiannya, sedangkan dua ASN lagi masih dalam tahap penyusunan SK pemberhentian, “ujarnya.
Lima ASN yang diberhentikan merupakan 6 ASN yang dikarantina di Setda sedangkan untuk yang seorang lagi, kata Mahmud dianggap tingkat kedisiplinannya meningkat. Dan untuk lima orang yang akan diberhentikan, karena mereka tidak ada perubahan disiplin selama masa karantina. “Berdasarkan UU ASN Pasal 87 ayat 3, jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak masuk kerja selama satu tahun, maka akan diberhentikan secara hormat. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 huruf d, diberhentikan secara tidak hormat. Namun seandainya ASN tersebut telah bertugas lebih 20 tahun dan usianya 50 tahun, maka masih memiliki hak pensiun, “ucapnya. (mamay)
Posting Komentar