Ciamis (LawuPost.Com) - AKBP. Yaya Satyanagara, SH. menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Pemkab Ciamis yang diterima oleh Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin, dalam rangka bersilahturahmi sekaligus mengadakan kordinasi yang berkaitan dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Ciamis serta mengharapkan sinergitas antara BNNK Ciamis dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin.
Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin menyambut baik kedatangan Kepala BNNK Ciamis yang membahas langkah–langkah upaya P4GN di wilayah Kabupaten Ciamis. H. Oih berharap Kabupaten Ciamis bisa terbebas dari bahaya narkoba. “Pemerintah daerah juga turut mendukung dan berperan dalam upaya P4GN, karena untuk menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh BNNK ciamis saja, tetapi perlu sinergitas dan dukungan semua stake holder, “kata H. Oih.
Selepas melakukan kunjungan terhadap Pemerintah Daerah yang diterima Wakil Bupati Ciamis, BNNK Ciamis melakukan kunjungan ke beberapa SKPD di Kabupaten Ciamis seperti halnya ke BAPPEDA dan BKPSDM. Dalam kunjungannya, BNNK Ciamis disambut oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Ciamis, Drs. Ika Darmaiswara dan Kepala BKPSDM, Agus Kurnia Kosasih,SH., M.Si. Kepala BNNK Ciamis kembali menjelaskan maksud kedatangannya ke dua SKPD tersebut yakni untuk bersilahturahmi sekaligus berkordinasi yang berkaitan dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Ciamis.
Kepala BAPPEDA, Drs. Ika Darmaiswara dan Kepala BKPSDM, Agus Kurnia Kosasih, mendukung upaya P4GN yang dilakukan oleh BNNK Ciamis, sehingga bisa terjalin satu komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Ciamis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Keduanya, memberi dukungan untuk bersama-sama dalam upaya P4GN ini. Harapannya para pegawai lingkup Kabupaten Ciamis tidak ada yang menyalahgunakan narkoba, sehingga dapat bekerja secara maksimal menghadirkan pelayanan yang baik kepada masyarakat ciamis.
Pendampingan BNNK Ciamis Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Selain gencar melakukan upaya pencegahan P4GN dengan Pemerintah Daerah, BNNK Ciamis juga melakukan pendampingan terhadap para pecandu narkotika. Kepala Seksi Rehabilitasi, Aris Nuryana mengatakan, penyalahguna/pecandu narkoba itu diharapkan tidak malu mendaftarkan diri mengikuti rehabilitasi. Dia memastikan, pecandu yang mendaftarkan diri untuk rehabilitasi tidak dikenakan pidana. “Selama ini pecandu narkoba yang ditangkap akan diproses, dipenjara baru kemudian direhabilitasi. Namun tidak begitu jika pecandu tersebut melaporkan diri secara suka rela, mereka akan mendapat rehabilitasi gratis, “ujarnya.
Menurutnya, pihaknya baru-baru ini menerima salah satu keluarga yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mengajak putranya direhabilitasi. Selanjutnya penyalah guna/pecandu narkoba berinisial AR (21 th) yang dampingi kerluarganya di antar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis ke Yayasan Ar-Rahmaniyyah yang terletak di Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. “Orang tersebut setelah dilakukan asessmen didiagnosa memiliki ganguan mental dan prilaku akibat penyalahgunaan alkohol dan obat sedatif-hipnotik, ”ujar Aris.
Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, tandas Aris, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Proses rehabilitasi tersebut diperlukan karena adanya anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan harus mendapat hukuman penjara. Bahkan, masyarakat akan mengucilkan para pecandu narkotika tersebut.
Aris menghimbau kepada masyarakat, orangtua atau wali pecandu narkotika untuk memiliki kesadaran berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan cara melapor dan mengajak anak, saudara, kerabat dan tetangga utamanya yang belum cukup umur untuk mendapat pelayanan rehabilitasi di lembaga-lembaga yang berkompeten, baik pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi maupun dinas sosial yang ditunjuk pemerintah. (mamay)
Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin menyambut baik kedatangan Kepala BNNK Ciamis yang membahas langkah–langkah upaya P4GN di wilayah Kabupaten Ciamis. H. Oih berharap Kabupaten Ciamis bisa terbebas dari bahaya narkoba. “Pemerintah daerah juga turut mendukung dan berperan dalam upaya P4GN, karena untuk menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh BNNK ciamis saja, tetapi perlu sinergitas dan dukungan semua stake holder, “kata H. Oih.
Selepas melakukan kunjungan terhadap Pemerintah Daerah yang diterima Wakil Bupati Ciamis, BNNK Ciamis melakukan kunjungan ke beberapa SKPD di Kabupaten Ciamis seperti halnya ke BAPPEDA dan BKPSDM. Dalam kunjungannya, BNNK Ciamis disambut oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Ciamis, Drs. Ika Darmaiswara dan Kepala BKPSDM, Agus Kurnia Kosasih,SH., M.Si. Kepala BNNK Ciamis kembali menjelaskan maksud kedatangannya ke dua SKPD tersebut yakni untuk bersilahturahmi sekaligus berkordinasi yang berkaitan dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Ciamis.
Kepala BAPPEDA, Drs. Ika Darmaiswara dan Kepala BKPSDM, Agus Kurnia Kosasih, mendukung upaya P4GN yang dilakukan oleh BNNK Ciamis, sehingga bisa terjalin satu komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Ciamis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Keduanya, memberi dukungan untuk bersama-sama dalam upaya P4GN ini. Harapannya para pegawai lingkup Kabupaten Ciamis tidak ada yang menyalahgunakan narkoba, sehingga dapat bekerja secara maksimal menghadirkan pelayanan yang baik kepada masyarakat ciamis.
Pendampingan BNNK Ciamis Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Selain gencar melakukan upaya pencegahan P4GN dengan Pemerintah Daerah, BNNK Ciamis juga melakukan pendampingan terhadap para pecandu narkotika. Kepala Seksi Rehabilitasi, Aris Nuryana mengatakan, penyalahguna/pecandu narkoba itu diharapkan tidak malu mendaftarkan diri mengikuti rehabilitasi. Dia memastikan, pecandu yang mendaftarkan diri untuk rehabilitasi tidak dikenakan pidana. “Selama ini pecandu narkoba yang ditangkap akan diproses, dipenjara baru kemudian direhabilitasi. Namun tidak begitu jika pecandu tersebut melaporkan diri secara suka rela, mereka akan mendapat rehabilitasi gratis, “ujarnya.
Menurutnya, pihaknya baru-baru ini menerima salah satu keluarga yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mengajak putranya direhabilitasi. Selanjutnya penyalah guna/pecandu narkoba berinisial AR (21 th) yang dampingi kerluarganya di antar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis ke Yayasan Ar-Rahmaniyyah yang terletak di Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. “Orang tersebut setelah dilakukan asessmen didiagnosa memiliki ganguan mental dan prilaku akibat penyalahgunaan alkohol dan obat sedatif-hipnotik, ”ujar Aris.
Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, tandas Aris, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Proses rehabilitasi tersebut diperlukan karena adanya anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan harus mendapat hukuman penjara. Bahkan, masyarakat akan mengucilkan para pecandu narkotika tersebut.
Aris menghimbau kepada masyarakat, orangtua atau wali pecandu narkotika untuk memiliki kesadaran berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan cara melapor dan mengajak anak, saudara, kerabat dan tetangga utamanya yang belum cukup umur untuk mendapat pelayanan rehabilitasi di lembaga-lembaga yang berkompeten, baik pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi maupun dinas sosial yang ditunjuk pemerintah. (mamay)
Posting Komentar