Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kebijakan “Full Day School” Minta Dikaji Ulang | Lawu Post

Kebijakan “Full Day School” Minta Dikaji Ulang

Jumat, 23 Juni 20170 comments

Ciamis (LawuPost.Com) – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu, menuai reaksi dari sejumlah kalangan di Kabupaten Ciamis. Protes salah satunya datang dari Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Ciamis. Dengan tegas mereka menolak diberlakukannya lima gagasan lima hari sekolah. “Program tersebut berpotensi menyakiti organisasi NU dan jamaahnya karena berpotensi membuat salah satu program Madrasah Diniyah di seluruh tanah air gulung tikar, “kata Rahmat Hidayat aktifis IPNU disela kegiatan audiensi dengan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, kebijakan sekolah lima hari ini akan membuat madrasah diniyah terampas, karena jam sekolah di madrasah tergusur oleh jam sekolah yang berlangsung hingga petang. “Lebih dari 30 ribu madrasah yang sudah berjalan sejak lama bahkan sebelum negara ini terbentuk, cenderung akan ditinggalkan karena waktunya habis oleh kegiatan Full Day School (FDS), “katanya.

Lebih lanjut dia memaparkan kebijakan Kemendikbud terkesan menyederhanakan masalah dan tidak memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dalam membangun karakter siswa melalui pendidikan, mestinya nilai-nilai pendidikan karakter yang terintegrasi dalam semua mata pelajaran yang lebih efektif, yang lebih ditekankan. Ketimbang menambah jam belajar dalam sehari yang akan menguras energi peserta didik. “Dengan mengeluarkan gagasan tanpa disertai kajian dan evaluasi yang komprehensif, Mendikbud dirasa berbuat tidak adil dan membangun opini publik bahwa sistem pendidikan formal sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggungjawab mendidik masyarakat. Padahal masih ada lembaga pendidikan non formal seperti madrasah dan pesantren yang selama ini telah menjadi bagian dari dunia pendidikan di tanah air, “kata Rahmat.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Wawan AS Arifien mengaku memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh organisasi pelajar NU tersebut. Dia mengaku memaklumi keresahan mengenai eksistensi madrasah yang seolah akan tergusur oleh kebijakan tersebut. “Padahal justru madrasah diniyah tetap akan kita manfaatkan. Jadi nanti siswa yang akan belajar agama itu di madrasah diniyah, “kata Wawan.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan Full Day School itu sudah diterbitkan, tapi H. Wawan mengatakan pihaknya belum bisa melaksanakan program itu, karena petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya belum turun. “Rencananya diberlakukan mulai tahun ajaran depan, tapi kami masih menunggu juklak dan juknisnya, “kata H. Wawan.

Terkait adanya pro kontra yang berkembang terkait kebijakan tersebut, H. Wawan mengatakan pihaknya tidak mau terjebak. “Saya fokus di pro kontra kacamata pendidikannya saja. Sepanjang kebijakan itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan, tak jadi masalah justru harus kita dukung, “katanya.

Dengan kebijakan lima hari sekolah ini, siswa akan libur sekolah pada hari sabtu dan minggu. Materi pelajaran yang sebelum diberikan pada hari sabtu akan disebar di lima hari sekolah tersebut. “Sehingga ada hari sabtu dan minggu, orang tua memiliki kesempatan yang lebih leluasa untuk mendidik dan memperhatikan anaknya, “katanya.
Kebijakan lima hari sekolah juga menurut H. Wawan tidak berarti full day school atau siswa seharian berada di sekolah. Melainkan hanya ada penambahan sekitar satu jam disekolah. “Nanti seteleh turun juklak dan juknisnya, mari kita cermati bersama apakah program ini seperti yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak atau justru sebaliknya, “kata H. Wawan.

Presiden RI
Sementara berdasarkan data yang dihimpun tim Lawu News mengenai program Full Day School, Presiden Joko Widodo akan menata ulang kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6). 
 
Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir menggelar jumpa pers mengumumkan tentang rencana Presiden mengeluarkan peraturan presiden terkait program itu. "Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden. Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU, dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.  "Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara itu, Muhadjir berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apa pun. Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost