Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Sistem SPAM Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat | Lawu Post

Sistem SPAM Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Jumat, 05 Mei 20170 comments

Ciamis (LawuPost) - Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien menghimbau kepada seluruh managemen PDAM Tirta Galuh Ciamis agar bergerak cepat dan memanfaatkan asset baru berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok dan Banjarsari.

Menurutnya, SPAM yang dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup merupakan investasi yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat, utamanya sebagai penyedia air bersih.

Demikian disampaikan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien saat menghadiri kegiatan serah terima Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup ke PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis di desa Barebeg kecamatan Lakbok. Serah terima SPAM tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan oleh Bupati Ciamis. Bupati berpesan, SPAM ini harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lakbok dan Banjarsari utamanya sebagai penyedia air bersih.

Pihaknya pun mengajak kepada masyarakat Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Banjarsari untuk menjadi pelangan PDAM Tirta Galuh, selain airnya bisa diminum juga terjamin untuk kesehatan.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup, H Oman Rohman mengungkapkan, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) pedesaan ini, semunya ada 28 titik dibangun dan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ada 4 titik reguler 24 titik dari infrastruktur publik daerah. “Di Kecamatan Lakbok ada dua desa yaitu desa Cintaratu dan desa Barebeg sedangkan di Kecamatan Banjarsari satu desa yaitu desa Purwasari, diperkirakan jumlah pelanggan yang bakal terairi sebanyak 219, airnya bersumber dari PDAM Tirta Galuh,” katanya.

Direktur PDAM, Cece Hidayat menyatakan, pengembangan air minum sangatlah strategis dalam kehidupan masyarakat. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kata Cece, SPAM di Lakbok dan Banjarsari ini memiliki kapasitas produksi lima liter/detik, dapat memenuhi kebutuhan air minum bagi kurang lebih 219 Sambungan Rumah (SR). “Pengelolaan SPAM ini bertujuan untuk pemanfaatan produksi SPAM bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat menikmati air minum langsung dari keran di sambungan rumah masing-masing dan jaringan distribusi pendukungnya dapat dimanfaatkan secara optimal,” tandas Cece. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost