Ciamis (LawuPost) - Ada empat prioritas pembangunan yang harus digarap desa dalam penggunaan Dana Desa (DD). Yaitu pembangunan infrastruktur, pembuatan embung air untuk menampung air pada musim hujan, mendirikan badan usaha milik desa (Bumdes) dan pembangunan sarana olah raga.
Untuk pembangunan sarana olah raga harus ada lapang sepak bola supaya bisa digunakan untuk kegiatan lain, seperti upacara, pameran dan lainnya. “Banyak desa yang belum memiliki sarana olah raga seperti lapang sepak bola atau kalaupun ada lapang itu tidak dipelihara, dan bagi yang belum memiliki lapang harus direncanakan membuat bisa ditanah desa atau membeli tanah untuk lapang tersebut, “kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H. Lili Romli, SH.MM.
Menghadapi pencairan DD ini Dinas PMD Kabupaten Ciamis, kata H. Lili, sudah menggelar sosialisasi kepada bendahara dan sekretaris desa berkaitan dengan Peraturan Bupati proses pencairan DD tersebut. “Sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan akan cairnya DD, sehingga nantinya pemerintah desa tidak salah dalam aplikasi di lapangan. “DD ini untuk ketiga kalinya, sehingga nantinya tidak salah lagi dalam aplikasi di lapangan, “ kata H. Lili.
DD ini, kata H. Lili, akan cair dalam dua tahapan yaitu 60 persen pada bulan April ini dengan persyaratan adanya perdes (peraturan desa) mengenai APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa dan laporan penggunaan Dana Desa sebelumnya. Kemudian pencairan DD tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 persen dengan persyaratan laporan penggunaan DD tahap II minimal penggunaan sudah mencapai 50 persen.
Sejak Dana Desa mulai digulirkan secara resmi di Kabupaten Ciamis tahun 2015, ungkap H. Lili, mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa-desa. Mayoritas dana desa yang diterima di desa-desa digunakan untuk membangun infrastruktur pedesaan. Dalam pelaksanaan pembangunannya pun dilakukan secara gotong royong.
Di Kabupaten Ciamis sendiri, dana desa yang diterima untuk tahun 2017 sebesar Rp 213.818.690.000 yang dialokasikan ke 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis. “Jadi dari total dana tersebut, rata-rata perdesanya mencapai Rp 828.754.612 dengan serapan dana desa terbesar Rp 963.941.954 sedangkan terkecil Rp 772.742.196. Penggunaan dana desa sebagian besar diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan mampu mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat desa, “ungkapnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan infrastruktur di setiap desa banyak melibatkan warga masyarakat, sehingga tidak sedikit nilai swadaya masyarakat. Penggunaan dana desa di Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait yaitu untuk bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk pembangunan desa diantaranya, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, tembok penahan tanah, pembangunan posyandu dan polindes, pembangunan PAUD dan lain-lain. Namun, selain untuk infrastruktur ada juga untuk pemberdayaan masyarakat diantaranya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa, pelatihan lembaga-lembaga desa, peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan pengelolaan Bumdes dan lain-lain. “Meski dalam perkembangannya belum semua terpenuhi, namun secara garis besar program Dana Desa di Kabupaten Ciamis telah mencapai hasil yang cukup signifikan. Mulai dari terpenuhinya akses masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, kesehatan dan pendidikan, “kata H. Lili.
Terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat, lanjut H. Lili, dinilai sudah ada perkembangan karena usulan-usulan yang dilaksanakannya terdapat pemberdayaan masyarakat mulai dari pelatihan pengembangan kapasitas masyarakat, pelatihan keahlian dan pelatihan permodalan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
H. Lili berani memastikan, dana desa terbukti berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2016 dikucurkan Rp 167.842.952.000 untuk 258 desa dengan rata-rata perdesanya sekitar Rp 651 juta sedangkan ditahun 2017 dikucurkan Rp 213.818.690.000 jadi mengalami peningkatan sebesar 14 % dengan rata-rata perdesa dikucurkan Rp 830 juta. Artinya ada kenaikan dan diharapkan setiap tahunnya mengalami kenaikan. (mamay)
Untuk pembangunan sarana olah raga harus ada lapang sepak bola supaya bisa digunakan untuk kegiatan lain, seperti upacara, pameran dan lainnya. “Banyak desa yang belum memiliki sarana olah raga seperti lapang sepak bola atau kalaupun ada lapang itu tidak dipelihara, dan bagi yang belum memiliki lapang harus direncanakan membuat bisa ditanah desa atau membeli tanah untuk lapang tersebut, “kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H. Lili Romli, SH.MM.
Menghadapi pencairan DD ini Dinas PMD Kabupaten Ciamis, kata H. Lili, sudah menggelar sosialisasi kepada bendahara dan sekretaris desa berkaitan dengan Peraturan Bupati proses pencairan DD tersebut. “Sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan akan cairnya DD, sehingga nantinya pemerintah desa tidak salah dalam aplikasi di lapangan. “DD ini untuk ketiga kalinya, sehingga nantinya tidak salah lagi dalam aplikasi di lapangan, “ kata H. Lili.
DD ini, kata H. Lili, akan cair dalam dua tahapan yaitu 60 persen pada bulan April ini dengan persyaratan adanya perdes (peraturan desa) mengenai APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa dan laporan penggunaan Dana Desa sebelumnya. Kemudian pencairan DD tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 persen dengan persyaratan laporan penggunaan DD tahap II minimal penggunaan sudah mencapai 50 persen.
Sejak Dana Desa mulai digulirkan secara resmi di Kabupaten Ciamis tahun 2015, ungkap H. Lili, mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa-desa. Mayoritas dana desa yang diterima di desa-desa digunakan untuk membangun infrastruktur pedesaan. Dalam pelaksanaan pembangunannya pun dilakukan secara gotong royong.
Di Kabupaten Ciamis sendiri, dana desa yang diterima untuk tahun 2017 sebesar Rp 213.818.690.000 yang dialokasikan ke 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis. “Jadi dari total dana tersebut, rata-rata perdesanya mencapai Rp 828.754.612 dengan serapan dana desa terbesar Rp 963.941.954 sedangkan terkecil Rp 772.742.196. Penggunaan dana desa sebagian besar diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan mampu mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat desa, “ungkapnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan infrastruktur di setiap desa banyak melibatkan warga masyarakat, sehingga tidak sedikit nilai swadaya masyarakat. Penggunaan dana desa di Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait yaitu untuk bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk pembangunan desa diantaranya, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, tembok penahan tanah, pembangunan posyandu dan polindes, pembangunan PAUD dan lain-lain. Namun, selain untuk infrastruktur ada juga untuk pemberdayaan masyarakat diantaranya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa, pelatihan lembaga-lembaga desa, peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan pengelolaan Bumdes dan lain-lain. “Meski dalam perkembangannya belum semua terpenuhi, namun secara garis besar program Dana Desa di Kabupaten Ciamis telah mencapai hasil yang cukup signifikan. Mulai dari terpenuhinya akses masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, kesehatan dan pendidikan, “kata H. Lili.
Terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat, lanjut H. Lili, dinilai sudah ada perkembangan karena usulan-usulan yang dilaksanakannya terdapat pemberdayaan masyarakat mulai dari pelatihan pengembangan kapasitas masyarakat, pelatihan keahlian dan pelatihan permodalan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
H. Lili berani memastikan, dana desa terbukti berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2016 dikucurkan Rp 167.842.952.000 untuk 258 desa dengan rata-rata perdesanya sekitar Rp 651 juta sedangkan ditahun 2017 dikucurkan Rp 213.818.690.000 jadi mengalami peningkatan sebesar 14 % dengan rata-rata perdesa dikucurkan Rp 830 juta. Artinya ada kenaikan dan diharapkan setiap tahunnya mengalami kenaikan. (mamay)
Posting Komentar