Kab, Tasikmalaya (LawuPost) Dengan diadakannya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan ke depannya proses laporan keuangan dapat disajikan dengan cepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak lagi terdengar persoalan-persoalan pengelolaan keuangan di desa yang bermasalah. Hal tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum, pada acara Bimbingan Teknis Keuangan Desa di Hotel City Kota Tasikmalaya,
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Dani Suardani, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Lina Ruzhan, SE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, H. Wawan R Efendy, SE. MM, Para Kelala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat, Kepala Desa Se- Kabupaten Tasikmalaya, Para Pendamping Desa dan undangan lainnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Dani Suardani, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Lina Ruzhan, SE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, H. Wawan R Efendy, SE. MM, Para Kelala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat, Kepala Desa Se- Kabupaten Tasikmalaya, Para Pendamping Desa dan undangan lainnya.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya mengintruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa untuk : membina, mengendalikan dan mengawasi sesuai kewenangan terhadap setiap pelaksanaan administrasi dan kegiatan di lapangan, cek ke lapangan tentang kegiatan yang dilaksanakan jangan memberikan rekomendasi apapun ke Kabupaten sebelum di buktikan ke lapangan. Ikut memfasilitasi ketika penentuan program kegiatan yang dilaksanakan melalui musyawarah. Cek ke lapangan ketika adanya permohomam untuk pencairan bantuan setiap tahapan, buktikan titik lokasi sesuai dalam proposal diawal. Memonitor pelaksanaan terhadap program kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah.
’’Segera mengambil langkah-langkah kongkret apabila terdapat permasalahan-pernasalahan untuk segera diselesaikan, taati dan laksanakan apa yang tertuang dalam APBDes, untuk menghindari kesalahpahaman antara Kepala Desa dengan BPD, masyarakat dan tokoh lainnya. Dalam penentuan titik lokasi atau program kegiatan, perlu dimusyawarahkan bersama sehingga menghasilkan keputusan yang bulat dalam penyerapan anggaran, baik Alokasi Dana Desa, bantuan dari provinsi maupun bantuan dari pusat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, jangan mengambil kebijakan yang akan merugikan semua pihak’’, tegas Bupati.(Yr)
’’Segera mengambil langkah-langkah kongkret apabila terdapat permasalahan-pernasalahan untuk segera diselesaikan, taati dan laksanakan apa yang tertuang dalam APBDes, untuk menghindari kesalahpahaman antara Kepala Desa dengan BPD, masyarakat dan tokoh lainnya. Dalam penentuan titik lokasi atau program kegiatan, perlu dimusyawarahkan bersama sehingga menghasilkan keputusan yang bulat dalam penyerapan anggaran, baik Alokasi Dana Desa, bantuan dari provinsi maupun bantuan dari pusat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, jangan mengambil kebijakan yang akan merugikan semua pihak’’, tegas Bupati.(Yr)
Posting Komentar