Ciamis (LawuPost) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis melalui Seksi Rehabilitasi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba ke RSUD Kabupaten Ciamis dan Puskesmas Cijeungjing pada Senin (10/4). Topik yang disampaikan mengenai Standar Rehabilitasi Medis dan Dukungan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah.
Adapun petugas Bimtek di RSUD Kabupaten Ciamis yaitu Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Aris Nuryana, S.Sos serta Konselor, Rachman Haerudin, S.Sos. Dihadiri dokter fungsional sekaligus penanggung jawab program VCT, narkoba, dan DOT, dr. H Anton Pahrudin, serta Kasubag Urusan Kepegawaian, Sutaryat, S.Kep.Ners. Sementara petugas Bimtek di Puskesmas Cijeungjing yaitu Fasilitator, Wijaya Dewabhrata, S.IP dan Konselor, Addi Hadiyatna, S.Kep, yang dihadiri Kepala Puskesmas Cijeungjing dr. Asep H, dan pelaksana keperawatan, Trimulyono, S.Kep.Ners.
Digelarnya Bimtek tersebut, kata Aris bertujuan untuk memberikan bimbingan dan arahan tentang layanan rehabilitasi serta standar pelayanan minimal yang harus dimiliki oleh rumah sakit atau puskesmas. Juga sebagai persiapan awal lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu RSUD dan Puskesmas, dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat luas.
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, tegas Aris, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memberikan bantuan layanan kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Lebih jauh Aris mengungkapkan penyalahguna narkoba sejatinya adalah orang yang sakit dan perlu untuk dipulihkan dari masalah adiksi. Mereka harus diselamatkan dan berhak mendapat rehabilitasi. Tak cukup hanya itu, mereka juga perlu lebih berdaya guna, karena itulah pasca rehabilitasi penting untuk mereka jalani. Namun, banyak pihak yang belum memahami konsep seperti di atas. Oleh karena itulah, BNNK Ciamis menggelar sosialisasi tentang program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi dengan tema “Penyalahguna Narkoba adalah Korban yang Harus Diselamatkan dan Berhak Hidup Sehat” yang digelar beberapa waktu lalu di The Priangan Hotel Ciamis.
Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitas, ungkap Aris, diikuti 25 persen yang bergerak di bidang rehabilitasi, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat di Kabupaten Ciamis, yaitu Inspektorat, Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian. Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Bagian Kesejahteran Rakyat Setda, RSUD, UPTD Puskesmas Panumbangan, UPTD Puskesmas Kawali UPTD Puskesmas Cisaga, UPTD Puskesmas Cikoneng UPTD Puskesmas Sindangkasih, UPTD Puskesmas Banjarsari, Inabah XXIV Inabah XXV, Yayasn Ar-Rahmanriyyah, dan Bani Syifa Lakbok.
Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si, menuturkan di Indonesia dari angka 2.14 persen, menjadi 2,20 persen atau setara dengan 4,1 juta orang, sehingga perlu adanya optimalisasi upaya P4 GN, salah satunya melalui upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.
Menurutnya, arah kebijakan BNN dalam program rehabilitasi adalah melakukan pengembangan sebagai pusat pengkajian, pusat layanan dan pusat pelatihan, (Center of Excellent), meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat, serta mengembangkan program pasca rehabilitasi untuk menurunkan angka kekambuhan secara terstruktur. (mamay).
Adapun petugas Bimtek di RSUD Kabupaten Ciamis yaitu Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Aris Nuryana, S.Sos serta Konselor, Rachman Haerudin, S.Sos. Dihadiri dokter fungsional sekaligus penanggung jawab program VCT, narkoba, dan DOT, dr. H Anton Pahrudin, serta Kasubag Urusan Kepegawaian, Sutaryat, S.Kep.Ners. Sementara petugas Bimtek di Puskesmas Cijeungjing yaitu Fasilitator, Wijaya Dewabhrata, S.IP dan Konselor, Addi Hadiyatna, S.Kep, yang dihadiri Kepala Puskesmas Cijeungjing dr. Asep H, dan pelaksana keperawatan, Trimulyono, S.Kep.Ners.
Digelarnya Bimtek tersebut, kata Aris bertujuan untuk memberikan bimbingan dan arahan tentang layanan rehabilitasi serta standar pelayanan minimal yang harus dimiliki oleh rumah sakit atau puskesmas. Juga sebagai persiapan awal lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu RSUD dan Puskesmas, dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat luas.
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, tegas Aris, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memberikan bantuan layanan kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Lebih jauh Aris mengungkapkan penyalahguna narkoba sejatinya adalah orang yang sakit dan perlu untuk dipulihkan dari masalah adiksi. Mereka harus diselamatkan dan berhak mendapat rehabilitasi. Tak cukup hanya itu, mereka juga perlu lebih berdaya guna, karena itulah pasca rehabilitasi penting untuk mereka jalani. Namun, banyak pihak yang belum memahami konsep seperti di atas. Oleh karena itulah, BNNK Ciamis menggelar sosialisasi tentang program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi dengan tema “Penyalahguna Narkoba adalah Korban yang Harus Diselamatkan dan Berhak Hidup Sehat” yang digelar beberapa waktu lalu di The Priangan Hotel Ciamis.
Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitas, ungkap Aris, diikuti 25 persen yang bergerak di bidang rehabilitasi, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat di Kabupaten Ciamis, yaitu Inspektorat, Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian. Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Bagian Kesejahteran Rakyat Setda, RSUD, UPTD Puskesmas Panumbangan, UPTD Puskesmas Kawali UPTD Puskesmas Cisaga, UPTD Puskesmas Cikoneng UPTD Puskesmas Sindangkasih, UPTD Puskesmas Banjarsari, Inabah XXIV Inabah XXV, Yayasn Ar-Rahmanriyyah, dan Bani Syifa Lakbok.
Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si, menuturkan di Indonesia dari angka 2.14 persen, menjadi 2,20 persen atau setara dengan 4,1 juta orang, sehingga perlu adanya optimalisasi upaya P4 GN, salah satunya melalui upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.
Menurutnya, arah kebijakan BNN dalam program rehabilitasi adalah melakukan pengembangan sebagai pusat pengkajian, pusat layanan dan pusat pelatihan, (Center of Excellent), meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat, serta mengembangkan program pasca rehabilitasi untuk menurunkan angka kekambuhan secara terstruktur. (mamay).
Posting Komentar