Banjar (LawuPost) – Jumlah ganja yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Banjar pada tahun 2017 hingga Maret seberat 158,92 gram. Jumlah itu mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2016 seberat 14,48 gram. Untuk jenis pil dextro juga meningkat, dari tahun 2016 sebanyak 7.738 butir, tahun 2017 hingga Maret ini menjadi 103.765 butir.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjar, AKBP Twedi AB, S.Sos, SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Supriyan, SH, dan Ps. Paur Subbag Humas Bripka H. Sandi R. Prawira. Menurutnya, dari jumlah total dextro yang berhasil diamankan tersebut, jika diuangkan berkisar Rp. 60 juta lebih. Diantara pelaku penjualan dextro dilakukan dengan terbuka, penjualannya mirip usaha kelontongan saja.
Pada kesempatan itu, Satuan Narkoba mengekspos tiga orang tersangka tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja, dan dua orang tersangka tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan farmasi dan alat kesehatan. Barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka yakni tersangka DK sebanyak satu garis, TIS sebanyak tiga paket kecil, dan DN sebanyak satu paket kecil yang diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja. “Ketiga tersangka tersebut dapat dikenakan Pasal 111 (ayat) 1 dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “kata Usep.
Adapun DM, tandas Usep, mengedarkan 10 boks obat jenis dextro, dan K mengedarkan obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar dan atau tidak memiliki izin edar untuk melakukan praktik kefarmasian. Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mamay)
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjar, AKBP Twedi AB, S.Sos, SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Supriyan, SH, dan Ps. Paur Subbag Humas Bripka H. Sandi R. Prawira. Menurutnya, dari jumlah total dextro yang berhasil diamankan tersebut, jika diuangkan berkisar Rp. 60 juta lebih. Diantara pelaku penjualan dextro dilakukan dengan terbuka, penjualannya mirip usaha kelontongan saja.
Pada kesempatan itu, Satuan Narkoba mengekspos tiga orang tersangka tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja, dan dua orang tersangka tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan farmasi dan alat kesehatan. Barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka yakni tersangka DK sebanyak satu garis, TIS sebanyak tiga paket kecil, dan DN sebanyak satu paket kecil yang diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja. “Ketiga tersangka tersebut dapat dikenakan Pasal 111 (ayat) 1 dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “kata Usep.
Adapun DM, tandas Usep, mengedarkan 10 boks obat jenis dextro, dan K mengedarkan obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar dan atau tidak memiliki izin edar untuk melakukan praktik kefarmasian. Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mamay)
Posting Komentar