Puspen TNI (LawuPost) Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima
TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu
Soemantri, mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut
milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).
Terkait pelanggaran
yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi S.E. untuk menyegel dan
menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum
memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan
internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi
tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk
Konvensi
PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang
bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang
menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara
bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI menjelaskan
bahwa,
kabel fiber
optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan
sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan
server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga
bisa
menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Dalam kesempatan
tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa
sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk
penghentian operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi
kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan
ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara,
dan
kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Menurut Panglima TNI,
Pulau
Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena
berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional
Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen
TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Posting Komentar