Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Lima ASN di Kabupaten Pangandaran Terancam Diberhentikan | Lawu Post

Lima ASN di Kabupaten Pangandaran Terancam Diberhentikan

Rabu, 05 April 20170 comments

Pangandaran (LawuPost) – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangadaran dipastikan menerima hukuman berat. Lima ASN diantaranya terancam diberhentikan dan sebanyak 7 ASN lainnya bakal dikarantina untuk mendapatkan pembinaan. Itu dilakukan pihak pemerintah daerah karena ASN yang bersangkutan kerap melakukan pelanggaran dan mangkir kerja.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH.MH. Menurutnya, jumlah ASN yang telah dipanggil tersebut lantaran melanggar disiplin semuanya ada 12 ASN. Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan beberapa pihak terkait, ada dua hukuman yang akan diberlakukan diantaranya hukuman pembinaan dan pemberhentian. “Hukuman pertama akan diberlakukan kepada 7 ASN dengan cara pembinaan dan dikarantina selama 3 bulan di lingkungan sekretariat daerah, “ kata Mahmud.

Mahmud mengatakan, secara teknis ke 7 ASN tersebut akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa dan Rabu di kantor Setda. Sementara hari Kamis, Jumat dan Sabtu di tempat mereka bekerja masing-masing. “Sementara untuk hukuman kedua akan dijatuhkan kepada ASN yang tingkat pelanggaran kerjanya dinilai telah melampaui batas hingga bertahun-tahun mangkir kerja dan melakukan pelanggaran berat. Sehingga ke 5 ASN akan diberhentikan dari status ASN nya,” katanya.

Dalam PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 huruf D dijelaskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. “Namun kami akan menggunakan Undang-Undang Aparatus Sipil Negara  (ASN) Nomor 2/2014 karena kedudukannya lebih tinggi dan produk hukumnya lebih baru, “tuturnya.

Dalam UU ASN Pasal 87 ayat 3 ASN, tandas Mahmud, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat. “Artinya seluruh ASN yang akan diberhentikan pada posisi diberhentikan dengan hormat, “ jelas Mahmud.

Mahmud juga menegaskan, terkait hak pensiun akan dievaluasi apakah usia ke 5 ASN yang akan diberhentikan tersebut sudah lebih 50 tahun dan sudah melaksanakan tugas lebih dari 20 tahun atau belum. “Jika usianya lebih dari 50 tahun dan telah bertugas lebih dari 20 tahun maka yang bersangkutan berhak mendapat pensiunan, “ tegasnya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost