CIMAHI (LawuPost) – Penampakan pagar tembok berbunga di halaman parkir depan RSUD Cibabat Cimahi mencirikan perubahan di RSUD Cibabat Cimahi. Tembok “berbunga” ini menutupi puluhan kantin yang berjejer di belakangnya. Beberapa kantin tampak memperjualbelikan rokok. Tidak segan-segan, pimpinan RSUD Cibabat juga memasang plank, “larangan merokok” dan digantung di atas pengunjung kantin. “Ketegasan ini pantas diacungi jempol, “tutur seorang pengunjung RSUD Cibabat kepada beberapa media di RSUD Cibabat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, lingkungan rumah sakit merupakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Hal tersebut diatur secara jelas di dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 2 huruf k dan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien.
Menurut Dewi seorang perawat senior Kota Bandung, setiap rumah sakit wajib untuk melakukan upaya semaksimal mungkin agar lingkungannya terbebas dari asap rokok. Upaya tersebut dapat diawali dengan mengkaji dasar hukum atau payung hukum mengenai kawasan tanpa rokok di rumah sakit, setelah kajian dilakukan selanjutnya rumah sakit dapat membentuk peraturan internal yang mengatur secara khusus mengenai kawasan tanpa rokok, lalu mengimplementasikan peraturan internal tersebut di lapangan.
“Berdasarkan penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit merupakan tempat yang dikecualikan untuk dapat menyediakan ruang khusus untuk merokok. Artinya, rumah sakit tidak dapat membuat kebijakan sendiri untuk menyediakan ruang khusus bagi perokok di dalam lingkungannya, baik bagi pegawai, pasien, maupun pengunjung, “papar Dewi di Bandung.
Di sisi lain, pimpinan RSUD Cibabat juga berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien sebagai tugas utama rumah sakit. Dikabarkan kios kantin di halaman parker depan RSUD Cibabat bakal dibongkar untu perluasa fasilitas rumah sakit. “Untuk rencana perluasan fasilitas gedung rumah sakit, kios ini akan dibongkar, “ kata seorang pedagang.
Kepada media, Dirut RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi menjelaskan, pembongkaran kantin tersebut terpaksa dilakukan untuk kepentingan pembangunan demi peningkatan pelayanan kepada pasien. “Kami sudah bertemu dengan pedagang. Kami juga membantu mencarikan solusinya. Kami ini menjaga aset untuk peningkatan pelayanan dengan melakukan pembangunan,” tegas Trias.
Diinformasikan bahwa berdasarkan Bab I, Pasal 1, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, (1) disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pada poin 3 disebutkan Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (***/001/DK)
Menurut Dewi seorang perawat senior Kota Bandung, setiap rumah sakit wajib untuk melakukan upaya semaksimal mungkin agar lingkungannya terbebas dari asap rokok. Upaya tersebut dapat diawali dengan mengkaji dasar hukum atau payung hukum mengenai kawasan tanpa rokok di rumah sakit, setelah kajian dilakukan selanjutnya rumah sakit dapat membentuk peraturan internal yang mengatur secara khusus mengenai kawasan tanpa rokok, lalu mengimplementasikan peraturan internal tersebut di lapangan.
“Berdasarkan penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit merupakan tempat yang dikecualikan untuk dapat menyediakan ruang khusus untuk merokok. Artinya, rumah sakit tidak dapat membuat kebijakan sendiri untuk menyediakan ruang khusus bagi perokok di dalam lingkungannya, baik bagi pegawai, pasien, maupun pengunjung, “papar Dewi di Bandung.
Di sisi lain, pimpinan RSUD Cibabat juga berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien sebagai tugas utama rumah sakit. Dikabarkan kios kantin di halaman parker depan RSUD Cibabat bakal dibongkar untu perluasa fasilitas rumah sakit. “Untuk rencana perluasan fasilitas gedung rumah sakit, kios ini akan dibongkar, “ kata seorang pedagang.
Kepada media, Dirut RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi menjelaskan, pembongkaran kantin tersebut terpaksa dilakukan untuk kepentingan pembangunan demi peningkatan pelayanan kepada pasien. “Kami sudah bertemu dengan pedagang. Kami juga membantu mencarikan solusinya. Kami ini menjaga aset untuk peningkatan pelayanan dengan melakukan pembangunan,” tegas Trias.
Diinformasikan bahwa berdasarkan Bab I, Pasal 1, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, (1) disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pada poin 3 disebutkan Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (***/001/DK)
Posting Komentar