Padalarang (LawuPost) Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Drs. H. Asep Ismail. S.Ag mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam hal bantuan terhadap sekolah madrasah.
Hal tersebut menanggapi masih banyaknya pungutan, yang dilakukan pihak sekolah kepada siswanya. Seperti uang SPP, Uang Bangunan, Uang Ujian dan lain-lain, yang sebetulnya berbenturan dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menurutnya. "Memang tidak bisa dipungkiri, masih banyak sekolah yang mengambil pungutan-pungutan, dan itu dilakukan guna menutupi kebutuhan operasional sekolah, bukan berarti kita melabrak aturan"
"Anggaran kita sangat terbatas, sampai saat ini baru sekolah madrasah negeri yang teranggarkan, untuk madrasah swasta masih sangat minim, memang kita bukan bagian dari pemerintah daerah, namun tentunya visi kita sama, mencerdaskan anak bangsa", toh mereka juga sama masyarakat bandung barat. Tambahnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan. "Dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam menangulanggi masalah ini, bantuan hibah tentunya merupakan langkah kongkrit, sudah banyak daerah-daerah lain yang melakukan, tinggal komitmennya".
Seperti diketahui sekolah madrasah berada dalam naungan Kemenag, Raudatul Athfal (RA) setingkat Taman Kanak-kanak (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Umum (SMU)
Berdasar data rekapitulasi madrasah tahun pelajaran 2016/2017 Kantor Kemenag KBB, untuk jenjang Raudhatul Athfal terdapat 377 sekolah dengan jumlah siawa 13.111, Madrasah Ibtidaiyah 195 dengan jumlah siawa 29.646, Madrasah Tsnawiyah 136 sekolah dengan jumlah siswa 25.471 sementara Madrasah Aliyah 70 sekolah dengan jumlah siswa 8.780 siswa, dan dari jumlah total 778 madrasah, hanya 8 madrasah yang berstatus negeri. (Cep/Di)
Hal tersebut menanggapi masih banyaknya pungutan, yang dilakukan pihak sekolah kepada siswanya. Seperti uang SPP, Uang Bangunan, Uang Ujian dan lain-lain, yang sebetulnya berbenturan dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menurutnya. "Memang tidak bisa dipungkiri, masih banyak sekolah yang mengambil pungutan-pungutan, dan itu dilakukan guna menutupi kebutuhan operasional sekolah, bukan berarti kita melabrak aturan"
"Anggaran kita sangat terbatas, sampai saat ini baru sekolah madrasah negeri yang teranggarkan, untuk madrasah swasta masih sangat minim, memang kita bukan bagian dari pemerintah daerah, namun tentunya visi kita sama, mencerdaskan anak bangsa", toh mereka juga sama masyarakat bandung barat. Tambahnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan. "Dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam menangulanggi masalah ini, bantuan hibah tentunya merupakan langkah kongkrit, sudah banyak daerah-daerah lain yang melakukan, tinggal komitmennya".
Seperti diketahui sekolah madrasah berada dalam naungan Kemenag, Raudatul Athfal (RA) setingkat Taman Kanak-kanak (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Umum (SMU)
Berdasar data rekapitulasi madrasah tahun pelajaran 2016/2017 Kantor Kemenag KBB, untuk jenjang Raudhatul Athfal terdapat 377 sekolah dengan jumlah siawa 13.111, Madrasah Ibtidaiyah 195 dengan jumlah siawa 29.646, Madrasah Tsnawiyah 136 sekolah dengan jumlah siswa 25.471 sementara Madrasah Aliyah 70 sekolah dengan jumlah siswa 8.780 siswa, dan dari jumlah total 778 madrasah, hanya 8 madrasah yang berstatus negeri. (Cep/Di)