Puspen TNI (LawuPost) Panglima TNI
tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh
Pangdam dan jajaran intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan
Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer, hal ini ditegaskan oleh
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., di Mabes TNI Cilangkap,
Jakarta Timur, Senin (2/1/2017).
“Beredarnya berita di Media Sosial dan WhatsApp
terkait instruksi Panglima TNI kepada Kasad, Kasal dan Kasau, seluruh Pangdam
dan jajaran intelijen tentang razia Narkoba yang dilaksanakan oleh BNN dan
Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer,
adalah berita bohong atau Hoax, yang
dapat menyebabkan terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan BNN,” kata Kapuspen TNI.
Isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan
tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada
pihak yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai Matra. Oleh
karena itu Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran
TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih
waspada dan selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab melalui Media Sosial dan WhatsApp serta
tidak menyebarluaskan.
Mayjen TNI Wuryanto menjelaskan bahwa terkait
pemberantasan Narkoba, TNI sangat serius dalam pemberantasan Narkoba, Hal ini
diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei
2015.
“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam
rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa
kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ujar Mayjen TNI Wuryanto.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima
TNI Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo mengeluarkan
perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari
penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas
Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih
terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI dalam memerangi Narkoba,
diantaranya dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN
dan Polri pada tanggal 21 Pebruari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat
dan diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil,
selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin
Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil
menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso
yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai
12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga
sipil lainnya. Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty
telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas
kemiliteran.
Bahkan lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19
Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan
ribuan barang bukti Narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering,
15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas
Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan
pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi
Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, Panglima
TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi
ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda,
bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa
Indonesia.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah
Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak pantas lagi
menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-undang
RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Posting Komentar