Puspen TNI (LawuPost) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, beberapa waktu yang lalu menggelar
sidang perdana kasus Narkoba yang melibatkan oknum TNI atas nama Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Komandan Kodim 1408
BS/1408 bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kepala Pusat Komando
Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops)
Kodam VII/Wirabuana, di Surabaya.
Seperti diketahui bahwa bulan April
yang lalu, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso
tertangkap tangan oleh razia
gabungan TNI dengan BNN yang dipimpin oleh Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI
Supartodi, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12
Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil
lainnya.
Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa yang
bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan
pemecatan dari dinas kemiliteran. “Apabila dia sudah terkena Narkoba,
maka dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat,” jelasnya.
Razia gabungan
TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk
bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi Narkoba,
perang terhadap Narkoba menjadi agenda prioritas dan
mendesak dimana harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan Narkoba dalam satuan TNI.
“TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata
bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk
kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa
Indonesia,” kata Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo.
Panglima TNI telah menegaskan kepada para Dansat (Komandan Satuan) TNI, apabila ada anggotanya terlibat Narkoba
diberikan sanksi berupa pemecatan. “Saya perintahkan
kepada semua Pangkotama (Panglima Komando
Utama) dan semua Komandan untuk melakukan
pembersihan internal sampai bulan Juni 2016, setelah bulan Juni apabila masih ada
anggotanya yang terlibat Narkoba,
maka komandannya akan dicopot,” pungkasnya.
Hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal
menjabat, selain peningkatan
profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk
pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya. Panglima TNI tidak
akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang
dilakukan oleh prajurit.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H