Puspen
TNI (LawuPost) Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan
akan ditindak tegas, karena kita merupakan bagian dari rakyat yang
merupakan ibu
kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan
penegakan disiplin dan hukum yang berlaku. Demikian dikatakan
Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos kepada awak media di sela-sela
acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, Sabtu (15/10/2016).
Sementara itu terkait proses hukum
pelanggaran Narkoba
yang dilakukan oleh oknum TNI a.n Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan
Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi)
Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos menjelaskan bahwa kasus tersebut
telah dilaksanakan
sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya. “Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum
prajurit TNI tersebut,” ucapnya.
Menurut Kapuspen TNI, hal
tersebut merupakan
komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain
peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi
angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti
hati rakyat atau tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut Brigjen TNI Wuryanto,
S.Sos mengatakan bahwa, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan
berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti
penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom
VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa
yang masih menjalani proses sidang,” tutur Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf
Bedali Harefa, S.H