Puspen TNI (LawuPost) Prajurit TNI tetap bersikap netral pada
pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun
2017 dan bila ada prajurit
TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang
berlaku. Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai membuka
sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes
TNI, Cilangkap, Rabu (21/9/2016).
Panglima
TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada prajurit TNI yang
terindikasi tidak netral
atau memihak pasangan calon tertentu, namun laporannya harus disertai bukti
yang kuat. “Saya jamin
tidak ada keberpihakan prajurit
TNI
pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” ujar Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo.
Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi yang akan dilakukan harus
dilaksanakan dengan gembira. “Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam
menyambutnya, kemudian pahami
visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat,”
imbuhnya.
Rencananya
Pilkada serentak akan dilaksanakan
di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. “Laporan
yang saya terima jelang pelaksanaan Pilkada serentak situasinya kondusif dan
aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan
bersenang-senang bukan berkelahi,” harap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Pada
Pilkada serentak tersebut TNI akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokrasi sesuai
dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dimana TNI akan melakukan
pengamanan berdasarkan permintaan dari Kepolisian. “TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada
Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan
berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Seperti diketahui bahwa, berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas
pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.