Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) GPAN dan Artis Film 3 Pilihan Hidup Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Indonesia | Lawu Post

GPAN dan Artis Film 3 Pilihan Hidup Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Indonesia

Minggu, 21 Agustus 20160 comments

JAKARTA  (LawuPost)  “Kami mengucapkan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang telah menonton Film 3 Pilihan Hidup  di seluruh bioskop tanah air” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Hani Hendrani saat menggelar jumpa pers di Planet Hollywood Jakarta, Minggu (21/8)

Film 3 Piihan Hidup yang saat ini sedang tayang diseluruh bioskop di Indonesia berhasil menyedot ribuan penonton.
Pemeran Utama Film 3 Tiga Pilihan Hidup, Ade Yunita melihat langsung bagaimana antusiasnya masyarakan dalam menonton Film ini. “Karena Film 3 Tiga Pilihan Hidup adalah film edukasi tentang bahaya narkoba. Di Batam cukup banyak penontonnya” kata Ade yang berperan dalam Film ini sebagai Naya.

Film 3 Pilihan Hidup dibintangi sejumlah artis papan atas seperti Tessy Srimulat, Roy Marten, Julia Perez, Hengky Tornando, Cinta Laura, Marshanda, Ade Yunita Hutagaol, Cinta Penelope, Dwi AP, Rita Hasan, Vista Putri, Gemma Zhae, Julia, Chika Xydia, dan didukung oleh Brigjen Pol Drs. Siswandi seorang Jendral Polisi aktif dan yang sangat peduli dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pejabat BNN Dikdik Kusnaidi dan didukung pula oleh artis fenomenal Mpok Ely sugigi serta Mpok Atiek.

Christoper yang berperan sebagai Polisi di Film ini menegaskan kalau Film 3 Pilihan Hidup layak untuk ditonton karena banyak hal yang didapat terutama tentang bahaya narkoba.

“Lewat Film ini kita bisa menyaksikan langsung begitu bahayanya peredaran gelap narkoba” tegasnya, (red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost