Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bupati Akan Copot Pejabat Yang Memotong Gaji 13 dan 14 | Lawu Post

Bupati Akan Copot Pejabat Yang Memotong Gaji 13 dan 14

Sabtu, 20 Agustus 20160 comments

Pangandaran (LawuPost) – Sejak Bupati Pangandaran mengeluarkan ultimatum hendak mencopot pejabat yang telah terbukti melakukan pemotongan terhadap gaji ke 13 dan gaji ke 14 para guru Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran, saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Pangandaran langsung melakukan investigasi ke lapangan. Sudah dua hari ini, Inspektorat telah melakukan investasi dan pemeriksaan terkait adanya pemotongan gaji ke 13 dan gaji ke 14 tersebut. “Kami sudah menurunkan Inspektur ke lapangan untuk melakukan investigasi. Ya sudah dua hari lah, “ujar Inspektur Apip Winayadi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dalam dua hari ini petugasnya telah melakukan investigasi ke tiap-tiap UPTD Dikbudpora yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun hasilnya menurut Apip belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan. “Kami masih melakukan pengembangan terlebih dahulu, “ucapnya seraya mengatakan, investigasi  atau pemeriksaan selesai pada hari Kamis (14/7) beberapa waktu lalu dan hasilnya akan dibahas dalam musyawarah. “Nanti hasilnya akan kami laporkan kepada Pak Bupati, “sambungnya.

Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pangandaran, Saprudin menanggapi soal adanya pemotongan gaji ke 13 dan gaji ke 14 guru PNS tersebut. Dirinya merasa prihatin tentang adanya pemotongan gaji tersebut. “Kasus ini juga pernah terjadi pada tahun 2015. Dan saya pernah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Kejaksaan Negeri Ciamis mengira PGRI terlibat dalam kasus pemotongan gaji tersebut, namun kami tidak terlibat, “ungkapnya.

Terkait pemotongan gaji ke 13 dan 14, menurut Saprudin, kalau itu untuk infaq sabililah dirinya tidak melarang. “Karena itu wajib karena Alloh swt, asalkan ikhlas dan berdasarkan hasil musyawarah bersama, “ujarnya. Namun kata dia, kalau pemotongan itu untuk keperluan yang lain dan tidak tepat sasaran, pihaknya tidak setuju. Dalam pelaksanaan investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, sebagai Ketua PGRI, pihaknya sangat mendukung dan mendorong pihak Inspektorat. Seperti diketahui, sejumlah guru PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Pangandaran mengadu kepada Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata karena gaji ke 13 dan 14 yang telah mereka terima nyatanya dipotong sebesar Rp 80.000/orang. Alasan pemotongan itu, untuk diberikan kepada para tenaga honorer.

Atas adanya pengaduan itu, H Jeje pun langsung marah. Dia mengancam akan mencopot pejabat yang melakukan pemotongan gaji ke 13 dan 14 milik para guru. “Walaupun saya belum bisa melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan, tapi saya sudah bisa mencopot jabatan salah satu pegawai yang telah melanggar aturan. Apalagi ini kaitannya dengan kesejahteraan para pegawai atau guru, saya tidak pandang bulu mau itu saudara, kerabat, teman, tetap saya tindak kalau melakukan kesalahan, “ujar H. Jeje.

Karena itu dirinya memerintahkan Inspektorat dan  akan mencopot jabatannya apabila itu terbukti melakukan kesalahan. Salah seorang guru PNS yang mengajar di sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pangandaran yang datang ke rumah Bupati tersebut dan tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, bahwa dirinya pun mengaku telah dipotong gaji ke 13 dan 14 nya sebesar Rp 80 ribu. “Alasannya sih buat para honorer, tapi kami belum mengecek apakah betul uang hasil pemotongan tersebut sampai ke tangan guru honorer atau tidak, “ungkapnya yang diamini oleh beberapa guru PNS lainnya.

Pemotongan gaji ke 13 dan 14 tersebut, dirinya meyakini bukan hanya terjadi di lingkungan para pegawai  UPTD Dikbudpora wilayah Pangandaran saja, tetapi di UPTD Dikbudpora di wilayah yang ada di Kabupaten Pangandaran pun ada pemotngan gaji tersebut.

Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Pangandaran, Nurhidayat mengatakan telah mendengar adanya informasi tersebut. Namun yang membuat para sukwan tak enak, pemotongan itu akan diberikan kepada para tenaga sukwan. Padahal nilai yang diberikan dengan jumlah potongan tidak sesuai. Maka ia minta Sukwan jangan menjadi alat atau kambing hitam atas adanya pemotongan gaji ke 13 dan 14 tersebut.

Sepengetahuannya, tunjangan hari raya untuk sukwan yang ada disekolah-sekolah biasanya diberikan oleh pihak sekolah, kalau sukwan yang ada di UPTD itu dari UPTD nya itu sendiri. Ia juga mengakui, belum mengecek keseluruhan, tapi tahu masih ada sukwan yang belum mendapatkan tunjangan itu. Mungkin belum sampai kali. Apapun yang diberikan akan diterimanya, termasuk sebotol orson. Asalkan jangan timpang, yang dibagikan tidak sesuai dengan yang dipotong.(mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost