Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) THR Harus Dibayar H-7 Lebaran | Lawu Post

THR Harus Dibayar H-7 Lebaran

Minggu, 03 Juli 20160 comments

Ciamis (LawuPost) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis mengin­gatkan semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Dr. H. Wawan AS Arifien, MM. mengatakan, THR ini wajib diberikan kepada karyawanya. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat edaran ke­pada tiap perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Ciamis  untuk membayarkan THR karya­wan maksimaI H-7 lebaran. "Jika ada perusahaan yang tidak mem­berikan THR, maka sesuai Permen Nomor 6 tahun 2016 maka akan dikenakan sanksi administratif," katanya Selasa (14/6).

Nilai THR yang mesti diberikan, kata H. Wawan, sesuai dengan Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh perusahaan yaitu bagi pekerja yang bekerja dibawah satu tahun dihitung dari lama masa kerja dikali gaji satu bulan dibagi 12. Sedangkan untuk buruh yang sudah bekerja di perusahaan lebih dari satu tahun, THR yang wajib dibe­rikan yaitu satu kali gaji bulanan.

 Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 ini berbeda den­gan tahun sebelumnya, dimana THR dibe­rikan secara proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Makanya pihak Dinas bersama Dewan Pengupahan daerah sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pe­rusahaan terkait Permen Nomor 6 tahun 2016 ini. "Perusahaan ataupun pengusaha paham dan mengaku sanggup membayarkan THR sesuai aturan yang telah dibuat," jelasnya.

H. Wawan menambahkan, saat ini jumlah buruh atau pekerja di Kabupaten Ciamis mencapai 9.689 orang terdiri dari 6.714 pekerja laki-laki dan 2.975 pekerja perempuan. Mereka tersebar di 270 perusahaan dengan rincian 20 perusahaan skala besar, 22 perusahaan skala sedang dan 228 perusahaan skala kecil.

Pihaknya meyakini, tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan di Kabupaten Ciamis akan berjalan dengan lancar. Sebab selama ini di Kabupaten Ciamis, selalu kondusif karena perusahaan selalu memberikan THR kepada karyawannya. "Mudah-mudahan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis bisa memberikan THR sesuai himbauan, agar tidak terjadi gejolak dari para karyawan," pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan tim Lawu News, untuk memantau perusahaan ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya di Kabupaten Ciamis, Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis membentuk dan menerjunkan tim pemantau THR. Tim pemantau yang dibentuk terdiri dari unsur Dinas, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Seluruh perusahaan di Kabupaten Ciamis diminta membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Darwan didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja H. Emo Suherlan mengatakan, tim pemantau THR setiap tahun menjelang lebaran selalu dibentuk. Tujuannya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. “THR mesti dibayarkan H-7 sebelum lebaran, kita nanti akan pantau jika ditemukan perusahaan yang belum atau tidak membayarkan hak THR maka akan diberi sanksi,”jelas Darwan.

Pembayaran THR yang tepat waktu lanjut Darwan akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan memacu peningkatan produktivitas perusahaan yang akhirnya akan menguntungkan kedua belah pihak. “kami berharap semua perusahaan patuh pada aturan untuk membayarkan THR,”tandasnya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost