Ciamis (LawuPost) - Pemerintah Kabupten Ciamis berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah tahun Anggaran 2015. Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, dari Kepala Perwakilan BPK RI provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakian Provinsi Jawa Barat Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung,Senin, (6/6)
Selain Kabupaten Ciamis, Kabupaten/Kota lain yang berhasil mempertahankan opini WTP adalah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Cimahi, Majalengka, Sumedang dan Kota Banjar. Sedangkan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Garut, dan Kabupaten Bogor baru pertama kalinya dapat penghargaan ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Barat Arman Syifa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menerapkan Akutansi Berbasis Akrual pada penetapan sistem akuntansinya atau penyajian laporan keuangannya.
Menurutnya, manfaat akutansi berbasis akrual ini adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah. "Basis akrual dapat menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah dan mernberikan informasi yang berkualitas dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah,” ujamya.
Arman menambahkan, Opini W'TP merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui pada saat ini ataupun pada pemeriksaan dikemudian hari. "Beberapa permasalahan masih ditemui dalam penetapan akuntansi berbasis akrual, di antaranya masalah penyusutan, masalah penyajian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan dana lainnya di luar APBD," terangnya.
Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian menurut Amran, adalah pembukaan rekening oleh Bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah, aset tanah yang dimiliki pemda belum mempunyai sertifikat, dan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan kepada pemda setempat. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima melalui rencana aksi. “BPK memberikan kesempatan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan penjelasan action plan melalui konsultasi," ujarnya.
Sementara itu Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin mengaku sangat bangga dengan pencapaian WTP untuk ketiga kalinya ini. Meski hal ini membuktikan akan pencapaian kinerja pemerintahan yang dipimpinnya, namun ia tidak lantas besar kepala. Bupati menegaskan pencapaian opini WTP ini merupakan bukti kerja bersama seluruh jajaran SKPD yang ada di Kabupaten Ciamis. "Sejak memperoleh opini WTP pertama beberapa tahun lalu, saya sudah bertekad mempertahakan WTP ini. Dan alhamdulilah sekarang terbukti untuk ketiga kalinya Pemkab Ciamis mendapatkan WTP kembali," terang dia.
Tahun depan pun Pemkab Ciamis harus bisa mempertahankan kembali opini WTP. Sehingga mampu menyabet keempat kalinya. Penghargaan ini Bupati dedikasikan bagi seluruh jajaran di Pemkab Ciamis yang telah bekerja keras nopang roda pemerintahannya. Secara tidak langsung pun WTP ini menjadi kado spesial dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke 374.
Bupati menegaskan, meraih WTP bukan pekerjaan yang mudah. Memerlukan kerja keras, ketekunan, keuletan jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh komponen masyarakat. “Tujuan sebenarnya dari WTP ini adalah upaya untuk meningkatkan managemen pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Meskipun opini yang diperoleh WTP, masih ada permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan terkait penatausahaan aset daerah. Tanpa mengurangi kebanggaan atas capaian opini WTP, BPK RI tetap mengingatkan agar Pemkab Ciamis tetap mencermati, memberi perhatian dan menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan, khususnya masalah aset. Maka kami mengajak seluruh jajaran aparat pemerintah Ciamis untuk lebih solid dan bekerja keras lagi untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih baik,” harapnya.
Di tempat terpisah pemerhati anggaran dari Forum Ciamis Bersatu (FCB) Saefudin, SH. MH. menjelaskan diraihkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya, bukan berarti bersih dari temuan penyimpangan. Opini tersebut menyangkut tata cara pelaporan keuangan yang bisa diperiksa dan dibuktikan di lapangan sehingga sesuai standar pemeriksaan BPK.”Meski daerah itu mendapat opini WTP bukan berati tidak ada temuan apalagi Pemkab Ciamis dana hibahnya cukup besar,” kata Aep. Menurutnya, tidak menjamin setiap opini atas LHP-BPK tidak ditemukannya kerugian negara atau kesalahan bersifat administrasi sehingga faktor utama agar tidak terjadi penyimpangan harus dimulai dari adanya transfaransi menyangkut dokumen-dokumen anggaran. (mamay)
Selain Kabupaten Ciamis, Kabupaten/Kota lain yang berhasil mempertahankan opini WTP adalah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Cimahi, Majalengka, Sumedang dan Kota Banjar. Sedangkan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Garut, dan Kabupaten Bogor baru pertama kalinya dapat penghargaan ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Barat Arman Syifa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menerapkan Akutansi Berbasis Akrual pada penetapan sistem akuntansinya atau penyajian laporan keuangannya.
Menurutnya, manfaat akutansi berbasis akrual ini adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah. "Basis akrual dapat menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah dan mernberikan informasi yang berkualitas dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah,” ujamya.
Arman menambahkan, Opini W'TP merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui pada saat ini ataupun pada pemeriksaan dikemudian hari. "Beberapa permasalahan masih ditemui dalam penetapan akuntansi berbasis akrual, di antaranya masalah penyusutan, masalah penyajian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan dana lainnya di luar APBD," terangnya.
Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian menurut Amran, adalah pembukaan rekening oleh Bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah, aset tanah yang dimiliki pemda belum mempunyai sertifikat, dan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan kepada pemda setempat. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima melalui rencana aksi. “BPK memberikan kesempatan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan penjelasan action plan melalui konsultasi," ujarnya.
Sementara itu Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin mengaku sangat bangga dengan pencapaian WTP untuk ketiga kalinya ini. Meski hal ini membuktikan akan pencapaian kinerja pemerintahan yang dipimpinnya, namun ia tidak lantas besar kepala. Bupati menegaskan pencapaian opini WTP ini merupakan bukti kerja bersama seluruh jajaran SKPD yang ada di Kabupaten Ciamis. "Sejak memperoleh opini WTP pertama beberapa tahun lalu, saya sudah bertekad mempertahakan WTP ini. Dan alhamdulilah sekarang terbukti untuk ketiga kalinya Pemkab Ciamis mendapatkan WTP kembali," terang dia.
Tahun depan pun Pemkab Ciamis harus bisa mempertahankan kembali opini WTP. Sehingga mampu menyabet keempat kalinya. Penghargaan ini Bupati dedikasikan bagi seluruh jajaran di Pemkab Ciamis yang telah bekerja keras nopang roda pemerintahannya. Secara tidak langsung pun WTP ini menjadi kado spesial dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke 374.
Bupati menegaskan, meraih WTP bukan pekerjaan yang mudah. Memerlukan kerja keras, ketekunan, keuletan jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh komponen masyarakat. “Tujuan sebenarnya dari WTP ini adalah upaya untuk meningkatkan managemen pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Meskipun opini yang diperoleh WTP, masih ada permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan terkait penatausahaan aset daerah. Tanpa mengurangi kebanggaan atas capaian opini WTP, BPK RI tetap mengingatkan agar Pemkab Ciamis tetap mencermati, memberi perhatian dan menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan, khususnya masalah aset. Maka kami mengajak seluruh jajaran aparat pemerintah Ciamis untuk lebih solid dan bekerja keras lagi untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih baik,” harapnya.
Di tempat terpisah pemerhati anggaran dari Forum Ciamis Bersatu (FCB) Saefudin, SH. MH. menjelaskan diraihkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya, bukan berarti bersih dari temuan penyimpangan. Opini tersebut menyangkut tata cara pelaporan keuangan yang bisa diperiksa dan dibuktikan di lapangan sehingga sesuai standar pemeriksaan BPK.”Meski daerah itu mendapat opini WTP bukan berati tidak ada temuan apalagi Pemkab Ciamis dana hibahnya cukup besar,” kata Aep. Menurutnya, tidak menjamin setiap opini atas LHP-BPK tidak ditemukannya kerugian negara atau kesalahan bersifat administrasi sehingga faktor utama agar tidak terjadi penyimpangan harus dimulai dari adanya transfaransi menyangkut dokumen-dokumen anggaran. (mamay)