-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kertasari Kabupaten Ciamis Kaget Tagihan PBB Naik

Jumat, 03 Juni 2016 | 00.13 WIB Last Updated 2016-06-03T07:13:37Z
Ciamis (LawuPost) - Sejumlah warga di Kelurahan Ciamis dan Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis kaget ketika menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 ini, yang naik rata-rata diatas 50 persen. H. Dudung warga Kelurahan Ciamis mengatakan biasanya ia menerima tagihan PBB sekitar Rp. 22.000 an. Namun, pada awal bulan ini ia harus membayar sekitar Rp. 32.000 an. Warga lainnya Nyi Titi Kelurahan Kertasari menyebutkan tahun lalu ia membayar PBB sebesar Rp. 42.000, tetapi tahun ini harus membayar sekitar Rp. 65.000.” Yang menjadi persoalan bukan karena nilai kenaikannya, tapi kenapa pemerintah tidak memberitahukan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang  berhasil dihimpun tim Lawu News, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) menuai reaksi. Pasalnya banyak masyarakat yang belum memahami indikator kenaikan PBB. Bahkan sebagian menilai ada ketidakadilan dalam penentuan tarif PBB.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Ciamis H. Tatang Aceng Kendar misalnya mengaku kaget diharuskan membayar PBB lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya dengan NJOP yang tinggi. Na­mun tetangganya di Jalan Jendral Sudirman tidak sampai tiga kali lipat. Menurut H. Tatang, tahun 2015 lalu dirinya membayar PBB sebesar Rp 618.618. Sedangkan pada tahun 2016 ini, dia harus membayar Rp. 2.606.974. Na­mun, ada tetangganya yang me­miliki bangunan hampir sama, hanya membayar Rp. 247.667 di tahun 2015, kemudian di tahun 2016 menjadi Rp 506.018. "NJ­OP maupun kenaikannya tetang­ga saya tidak terlalu besar, beda jauh dengan tarif PBB saya. Ke­napa berbeda, apakah karena saya orang sipil bukan pejabat," ujar H. Tatang.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H. Asep Sudarman melalui kepala bidang PBB-P2, BPHTB dan dana perimbangan, Bambang Hermansyah menegaskan, bahwa kenaikan tersebut berdasarkan penyesuaian NJOP yang berimbas pada naiknya PBB-P2. Berdasarkan undang-un­dang nomor 28 tahun 2009, Perda No. 7 tahun 2013.

Menurut Bambang, penye­suaian NJOP dipengaruhi oleh perubahan harga tiga komponen diantaranya upah kerja, batu atau pasir, dan semen. "Sebelum penyesuaian upah kerja mandor di kisaran RP 35.000, sekarang Rp 75.000. pekerja tukang, dulu hanya Rp 23.000 sekarang 2016 dikisaran Rp 65.000. Begitu juga dengan pasir seperti pasir urug dulu diasumsikan RP 40.000 sekarang Rp 90.000 dan semen putih dulu RP 35.000 sekarang Rp 75.000," ujar Bambang.

Penyesuaian NJOP ini, ber­dampak pada kenaikan PBB-P2, Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, tarif  pajak bumi dite­tapkan sebesar 0,11 % per tahun. Sedangkan untuk NJOP diatas Rp 1 m ditetapkan Rp 0,22%. Se­hingga ketetapan PBB-P2 Ciamis naik dari RP 174 M jadi Rp 24,3 miliar. "Kenaikan PBB terhutang tiap objek pajak bervariatif ter­gantung dari lokasi seperti zona protokol sampai kondisi objek pajak.

Lebih jauh Bambang meminta kesadaran terhadap wajib pajak untuk sesegera mungkin melunasi PBB-P2 tahun 2015 lalu. Pasalnya, sejak jatuh tempo September 2015 lalu, wajib pajak akan dikenakan denda 2% per bulan.” Jika terus tidak dibayar, maka denda semakin menumpuk belum lagi wajib pajak harus melunasi SPPT tahun 2016 ini, saya harap masyarakat untuk sadar membayar pajak sebelum diberi sanksi lebih lanjut, “ tegasnya.

Pemda Ciamis setiap tahun memberikan reward bagi Desa dan Kecamatan yang cepat dalam melunasi PBB-P2 sebelum hari jadi Kabupaten Ciamis termasuk tahun 2016 ini. Nantinya pas hari jadi, desa dan kecamatan yang lunas PBB lebih awal akan diberi penghargaan oleh Bupati Ciamis berupa uang tunai untuk desa dan motor untuk kecamatan.” Jadi kita harap, kepada semua desa dan kelurahan untuk bisa melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo, agar dapat penghargaan dan tidak kena denda, “tandasnya.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), PBB-P2 tahun 2016 sendiri sudah didistribusikan oleh Pemda Ciamis kepada masing-masing pemerintah desa awal tahun 2016 ini. Bahkan hingga Maret sudah ada 7 desa yang sudah melunasi PBB-P2. Namun demikian hingga sekarang masih ada sejumlah desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB-P2 tahun 2015 lalu. (mamay).