Ciamis (LawuPost) - Dana Desa tahap pertama tahun 2016 ini akhirnya bisa dicairkan oleh masing-masing Desa di Kabupaten Ciamis. Dana Desa tahap pertama yang disalurkan yaitu 60 persen dari total Dana Desa tahun 2016. Untuk Kabupaten Ciamis, Dana Desa tahap pertama mencapai Rp 100.705.771.200 untuk 258 Desa se-Kabupaten Ciamis. Desa yang paling tinggi mendapat dana desa adalah Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu yakni Rp. 756.537.000. Sedangkan yang terendah adalah Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan 606.642:000.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, H. Lili Romli melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dian Budiana mengatakan, bahwa dana desa saat ini sudah dapat dicairkan karena anggaran tersebut saat ini sudah berada di kas daerah. Tinggal permohonan pencairannya saja dari tiap desa yang mengusulkan," ujarnya. Menurutnya, memang terjadi keterlambatan proses penyaluran Dana Desa akibat berubahnya regulasi atau peraturan dari kementerian terkait yang mengatur tentang penyaluran Dana Desa.
"Memang ada perubahan aturan penyaluran Dana Desa tahun 2015 dan 2016 di tingkat pusat, sehingga di tingkat daerah penyaluran Dana Desa sedikit terlambat, karena menunggu regulasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahan nantinya," kata Dian. Pihak pemerintah daerah, tandas Dian, melalui BPMPD baru bisa membuat aturan tentang penyaluran Dana Desa setelah adanya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no 6o tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Kedua keluarnya peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor m tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016. Ketiga Peraturan menteri keuangan no.49/PMK:07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. "Dengan adanya peraturan tersebut, Kabupaten Ciamis telah membuat peraturan yang sesuai dengan petunjuk peraturan dari pusat melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dan kini, penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2016 sudah bisa dilakukan," jelas Dian.
Saat ini, lanjut Dian, sudah ada 46 Desa yang sudah memberikan persyaratan pencairan kepada BPMPD. Secepatnya, BPMPD akan memproses dan mengusulkan pencairan Dana Desa di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis. Pihaknya berharap, kepada Desa yang belum mengusulkan pencairan dana desa tahap pertama agar segera melengkapi persyaratan sehingga dana desa bisa secepatnya terserap oleh seluruh desa.
"Kami menargetkan Dana Desa bisa terserap seluruh Desa di Kabupaten Ciamis pada bulan Mei ini. Makanya kami minta kepada Desa agar secepatnya melengkapi persyaratan pencairan, sebab Dana Desa tahap dua sudah akan dilakukan bulan Agustus," tegasnya. Pihaknya berharap dana desa yang sudah cair nanti bisa dialokasikan sesuai dengan perencanaan, yang sudah dibuat oleh setiap desa, dan juga masing-masing desa mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana anggaran biaya.
"Dana Desa ini harus dimaksimalkan agar dapat meningkatkan proses pembangunan infrastruktur dan juga mampu mengembangkan perekonomian di tingkat desa untuk menuju desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera," pangkas Dian. (mamay)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, H. Lili Romli melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dian Budiana mengatakan, bahwa dana desa saat ini sudah dapat dicairkan karena anggaran tersebut saat ini sudah berada di kas daerah. Tinggal permohonan pencairannya saja dari tiap desa yang mengusulkan," ujarnya. Menurutnya, memang terjadi keterlambatan proses penyaluran Dana Desa akibat berubahnya regulasi atau peraturan dari kementerian terkait yang mengatur tentang penyaluran Dana Desa.
"Memang ada perubahan aturan penyaluran Dana Desa tahun 2015 dan 2016 di tingkat pusat, sehingga di tingkat daerah penyaluran Dana Desa sedikit terlambat, karena menunggu regulasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahan nantinya," kata Dian. Pihak pemerintah daerah, tandas Dian, melalui BPMPD baru bisa membuat aturan tentang penyaluran Dana Desa setelah adanya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no 6o tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Kedua keluarnya peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor m tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016. Ketiga Peraturan menteri keuangan no.49/PMK:07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. "Dengan adanya peraturan tersebut, Kabupaten Ciamis telah membuat peraturan yang sesuai dengan petunjuk peraturan dari pusat melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dan kini, penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2016 sudah bisa dilakukan," jelas Dian.
Saat ini, lanjut Dian, sudah ada 46 Desa yang sudah memberikan persyaratan pencairan kepada BPMPD. Secepatnya, BPMPD akan memproses dan mengusulkan pencairan Dana Desa di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis. Pihaknya berharap, kepada Desa yang belum mengusulkan pencairan dana desa tahap pertama agar segera melengkapi persyaratan sehingga dana desa bisa secepatnya terserap oleh seluruh desa.
"Kami menargetkan Dana Desa bisa terserap seluruh Desa di Kabupaten Ciamis pada bulan Mei ini. Makanya kami minta kepada Desa agar secepatnya melengkapi persyaratan pencairan, sebab Dana Desa tahap dua sudah akan dilakukan bulan Agustus," tegasnya. Pihaknya berharap dana desa yang sudah cair nanti bisa dialokasikan sesuai dengan perencanaan, yang sudah dibuat oleh setiap desa, dan juga masing-masing desa mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana anggaran biaya.
"Dana Desa ini harus dimaksimalkan agar dapat meningkatkan proses pembangunan infrastruktur dan juga mampu mengembangkan perekonomian di tingkat desa untuk menuju desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera," pangkas Dian. (mamay)