Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Dana Desa Sudah Bisa Dicairkan | Lawu Post

Dana Desa Sudah Bisa Dicairkan

Jumat, 03 Juni 20160 comments

Ciamis (LawuPost) - Dana Desa tahap pertama tahun 2016 ini akhirnya bisa dicairkan oleh masing-masing Desa di Kabupaten Ciamis. Dana Desa tahap perta­ma yang disalurkan yaitu 60 persen dari total Dana Desa tahun 2016. Untuk Kabupaten Ciamis, Dana Desa tahap pertama mencapai Rp 100.705.771.200 untuk 258 Desa se-Kabupaten Ciamis. Desa yang paling tinggi mendapat dana desa adalah Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu yakni Rp. 756.537.000. Sedangkan yang terendah adalah Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan 606.642:000.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, H. Lili Romli melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dian Budiana mengatakan, bahwa dana desa saat ini sudah dapat dicairkan karena anggaran tersebut saat ini sudah berada di kas daerah. Tinggal permohonan pencairannya saja dari tiap desa yang mengusulkan," ujarnya. Menurutnya, memang terjadi keterlambatan proses penyaluran Dana Desa akibat berubahnya regulasi atau peraturan dari kementerian terkait yang mengatur tentang penyaluran Dana Desa.

"Memang ada perubahan atu­ran penyaluran Dana Desa tahun 2015 dan 2016 di tingkat pusat, sehingga di tingkat daer­ah penyaluran Dana Desa sedik­it terlambat, karena menunggu regulasi yang jelas agar tidak ter­jadi kesalahan nantinya," kata Dian. Pihak pemerintah daer­ah, tandas Dian, melalui BPMPD baru bisa membuat aturan tentang penyaluran Dana Desa setelah adanya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 yaitu tentang perubahan kedua atas per­aturan pemerintah no 6o tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pen­dapatan Dan Belanja Negara (APBN).

Kedua keluarnya peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tran­smigrasi nomor m tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016. Ketiga Peraturan menteri keuangan no.49/PMK:07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pe­mantauan dan evaluasi dana desa. "Dengan adanya peraturan tersebut, Kabupaten Ciamis telah membuat peraturan yang sesuai dengan petunjuk peraturan dari pusat melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dan kini, penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2016 sudah bisa dilakukan," jelas Dian.

Saat ini, lanjut Dian, sudah ada 46 Desa yang sudah memberikan persyaratan pencairan kepada BPMPD. Secepatnya, BPMPD akan mem­proses dan mengusulkan pencairan Dana Desa di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis. Pihaknya berharap, kepada Desa yang belum mengusulkan pencairan dana desa tahap pertama agar segera melengkapi persyaratan sehingga dana desa bisa se­cepatnya terserap oleh seluruh desa.

"Kami menargetkan Dana Desa bisa terserap seluruh Desa di Kabupaten Ciamis pada bulan Mei ini. Makanya kami minta kepada Desa agar secepatnya melengkapi persyaratan pen­cairan, sebab Dana Desa tahap dua sudah akan dilakukan bulan Agustus," tegasnya. Pihaknya berharap dana desa yang sudah cair nanti bisa dialokasikan sesuai dengan perencanaan, yang sudah dibuat oleh setiap desa, dan juga masing-masing desa mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana anggaran biaya.

"Dana Desa ini harus dimak­simalkan agar dapat mening­katkan proses pembangunan infrastruktur dan juga mampu mengembangkan perekonomi­an di tingkat desa untuk menu­ju desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera," pangkas Dian. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost