Puspen TNI (LawuPost) Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas
Pamrahwan (Pengamanan Daerah Rawan) Yonif Raider 509/Kostrad, bermarkas
di Kelurahan Sukorejo, Kec. Sumber Sari,
Kab. Jember Jawa Timur, yang tengah melaksanakan tugas pengamanan
di wilayah Papua, dibawah pimpinan Letkol Inf Beny Setiyanto sebagai
Dansatgas, kemarin berhasil menggagalkan
penyelundupan ribuan (+ 3.000) botol Miras (Minuman Keras) tanpa surat/dokumen resmi senilai kurang lebih 300 juta rupiah.
Kepala
Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jum’at (27/5/2016) menuturkan bahwa,
penyelundupan ribuan Miras dari pelabuhan yang akan dibawa ke kota berhasil
digagalkan oleh Prajurit TNI Yonif 509/Kostrad dikarenakan personel Satgas
Pamrahwan secara rutin melakukan pemeriksaan Miras terhadap
kendaraan yang melewati Pos Satgas. “Pemeriksaan dilakukan
secara acak dan tidak terjadwal di seluruh
wilayah penugasan Satgas Pamrahwan, baik
di Sorong, Manokwari, Enarotali maupun Puncak Jaya, hal ini dimaksudkan agar
kegiatan pemeriksaan tersebut tidak bocor sebelum dilaksanakan,” katanya.
Kolonel Czi
Berlin juga menyampaikan bahwa dalam setiap kesempatan apel pagi, Dansatgas
Pamrahwan Letkol Inf Beny Setiyanto selalu menekankan kepada anggotanya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan Satgas Pamrahwan (Papua dan
Papua Barat) akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat
memberantas atau setidaknya dapat menguranginya peredaran Miras.
“Tidak
hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Satgas Pamrahwan juga bertujuan
mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba, Senjata Api
dan lain sebagainya,” kata Kabidpenum.
Kabidpenum menambahkan bahwasanya, peredaran minuman
keras di Papua dan Papua Barat saat ini sangat meresahkan masyarakat, dan banyak tindak kriminal yang terjadi akibat dari
pelakunya mengkonsumsi Miras. “Para pelaku dan
barang bukti Miras tersebut saat ini telah diserahkan
kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” ucapnya.
“Pemerintah
Daerah setempat telah menyatakan
perang terhadap Miras dengan melarang penjualan Miras secara bebas, akan tetapi
masih terindikasi bahwa Miras masih mudah untuk didapat bahkan oleh anak di
bawah umur sekalipun,” pungkasnya.
Authentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.