Ciamis (LawuPost) - Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pemerintahan desa mengalami banyak perubahan dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Salah satu perubahan mendasar di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang harus dilaksanakan secara serentak dan bergelombang yaitu paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Dimana model ini telah dilaksanakan dalam pemilihan anggota legislatif serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilihan kepala desa di Kabupaten Ciamis sudah direncanakan dan disiapkan secara optimal, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sejak masa persiapan yang dimulai bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang menjelang tahapan pokok yaitu pemungutan suara pada tanggal 1 April 2016 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifien sewaktu di konfirmasi para awak media seputar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis. “Dari aspek regulasi kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata H. Iing.
Dari aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, tandas H. Iing, pihaknya sudah menetapkan Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersekretariat di BPMPD Kabupaten Ciamis dan Tim Koordinasi Pengamanan yang bersekretariat di Kantor Satpol PP dan Linmas Kabupaten Ciamis yang beranggotakan unsur DPRD, SKPD, POLRI, TNI dan LINMAS. Dari aspekanggaran, kita sudah dialokasikan sebesar Rp. 4,6 milyar.
“Kebijakan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD mampu meningkatkan nuansa demokratis dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana telah ditetapkannya jumlah calon kepala desa sebanyak 259 orang, jumlah TPS sebanyak 288 serta jumlah hak pilih sebanyak 247.726 orang,” kata H. Iing.
Untuk itu, tambah H. Iing, kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis, Polri, TNI, Panitia Pemilihan Kabupaten, para Camat, Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pemilihan Desa dan seluruh masyarakat Galuh Ciamis yang kami cintai atas terselenggaranya tahapan pemilihan kepala desa dengan tepat waktu dan lancar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis (BPMPD) Kabupaten Ciamis H. Lili Romli melalui Kabid Pemdes, Asep Sutisna menegaskan bahwa suksesnya penyelenggaran Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tidak terlepas pada tahapan utama yang perlu perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya khususnya di 76 desa yang melaksanakan pilkades, yaitu tahapan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa tanggal 8 April 2016, masa kampanye dan menyortir surat suara tanggal 11 s.d 13 April 2016.Pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 17 April 2016.“Kami juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 yang baru lalu. Alhamdulillah sampai saat ini setelah Pilkades serentak selesai dilaksanakan berjalan dengan lancar, aman, tertib, jujur, adil dan sukses sesuai ketentuan dan menghasilkan pemimpin yang di kehendaki masyarakat,” tegas Asep.
Rata-rata tingkat partisipasi masyarakat se-Kabupaten Ciamis, kata Asep, mencapai 75,66% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu baru suara yang syah saja, belum sama yang tidak syah atau blangko. Artinya dengan ini kami menyatakan Pilkades di 76 Desa tidak ada yang gagal atau dilaksanakan pada gelombang berikutnya. “Terima kasih kepada semua pihak terutama masyarakat yang telah memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya. Saya harap, pasca Pilkades semua tetap aman dan kondusip, “ujarnya. (MAMAY)
Salah satu perubahan mendasar di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang harus dilaksanakan secara serentak dan bergelombang yaitu paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Dimana model ini telah dilaksanakan dalam pemilihan anggota legislatif serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilihan kepala desa di Kabupaten Ciamis sudah direncanakan dan disiapkan secara optimal, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sejak masa persiapan yang dimulai bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang menjelang tahapan pokok yaitu pemungutan suara pada tanggal 1 April 2016 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifien sewaktu di konfirmasi para awak media seputar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis. “Dari aspek regulasi kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata H. Iing.
Dari aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, tandas H. Iing, pihaknya sudah menetapkan Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersekretariat di BPMPD Kabupaten Ciamis dan Tim Koordinasi Pengamanan yang bersekretariat di Kantor Satpol PP dan Linmas Kabupaten Ciamis yang beranggotakan unsur DPRD, SKPD, POLRI, TNI dan LINMAS. Dari aspekanggaran, kita sudah dialokasikan sebesar Rp. 4,6 milyar.
“Kebijakan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD mampu meningkatkan nuansa demokratis dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana telah ditetapkannya jumlah calon kepala desa sebanyak 259 orang, jumlah TPS sebanyak 288 serta jumlah hak pilih sebanyak 247.726 orang,” kata H. Iing.
Untuk itu, tambah H. Iing, kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis, Polri, TNI, Panitia Pemilihan Kabupaten, para Camat, Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pemilihan Desa dan seluruh masyarakat Galuh Ciamis yang kami cintai atas terselenggaranya tahapan pemilihan kepala desa dengan tepat waktu dan lancar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis (BPMPD) Kabupaten Ciamis H. Lili Romli melalui Kabid Pemdes, Asep Sutisna menegaskan bahwa suksesnya penyelenggaran Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tidak terlepas pada tahapan utama yang perlu perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya khususnya di 76 desa yang melaksanakan pilkades, yaitu tahapan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa tanggal 8 April 2016, masa kampanye dan menyortir surat suara tanggal 11 s.d 13 April 2016.Pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 17 April 2016.“Kami juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 yang baru lalu. Alhamdulillah sampai saat ini setelah Pilkades serentak selesai dilaksanakan berjalan dengan lancar, aman, tertib, jujur, adil dan sukses sesuai ketentuan dan menghasilkan pemimpin yang di kehendaki masyarakat,” tegas Asep.
Rata-rata tingkat partisipasi masyarakat se-Kabupaten Ciamis, kata Asep, mencapai 75,66% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu baru suara yang syah saja, belum sama yang tidak syah atau blangko. Artinya dengan ini kami menyatakan Pilkades di 76 Desa tidak ada yang gagal atau dilaksanakan pada gelombang berikutnya. “Terima kasih kepada semua pihak terutama masyarakat yang telah memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya. Saya harap, pasca Pilkades semua tetap aman dan kondusip, “ujarnya. (MAMAY)