Humas Bakamla
RI (LawuPost) Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas
(Satgas) Patroli
Nusantara IV 2016 Badan
Keamanan Laut (Bakamla)
RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang
merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang
bekas campuran, 1.000
drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber,
dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum’at (20/5/2016).
Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik
Bakamla RI bernomor lambung 4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah
ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang
dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera melaksanakan pemeriksaan
terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang
merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton,
barang-barang bekas campuran, 1.000
drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran
fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung
Pinang.
Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai
Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju
Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI
Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan
UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran,
dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.
Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena
Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th
2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak
memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 th
denda 10 M.
Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga
yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku
kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya
lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran
barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,”
imbuhnya.
Autentikasi: Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla RI
Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos.,
M.M.