Puspen TNI (LawuPost) Ada
dua faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran hukum yaitu karena
tingkat pemahaman terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran
hukumnya kurang. Pelanggaran tidak akan terjadi apabila tingkat pemahaman
dan kesadaran hukumnya kuat, terjadinya pelanggaran dan kejahatan karena
adanya niat dan kesempatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional
Indonesia (Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran, S.H., M.Si., dalam ceramahnya dengan judul “Penanganan Terhadap
Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI”, dihadapan
personel TNI dan PNS Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) di Gedung
Balai Wartawan, Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu
(13/4/2016).
Lebih lanjut
Kolonel Chk Edy Imran menyampaikan bahwa, ada tiga tindak pidana yang
digolongkan sebagai extra ordinary crime, yaitu: tindak pidana
terorisme, tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika. Extra
ordinary crime artinya bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan tingkat
tinggi yang memiliki jaringan secara nasional maupun internasional, sehingga
dalam penanganannya harus serius, proses hukumnya diprioritaskan dan sanksi
yang dijatuhkan terhadap tersangka keras, tegas dan berat (mati).
Terkait dengan masalah tindak pidana
narkotika saat ini institusi TNI sedang darurat narkoba. Panglima TNI
telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan
pembersihan internal sampai bulan Juni 2016. Dampak negatif Narkoba tidak
hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi
lainnya.
“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang
terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri
sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya
terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah
bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan
diberikan sanksi,” tegas Kadisluhkum Babinkum TNI.
Kolonel Chk Edy Imran dalam
kesempatan tersebut juga menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam
penyalahgunaan Narkoba tidak mengenal strata pangkat/ golongan tertentu,
melainkan sudah menyentuh seluruh pangkat/golongan dari tingkat Pamen, Pama,
Bintara dan Tamtama serta PNS dari ketiga Angkatan, sehingga dampak yang
ditimbulkan adalah prajurit tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan rusaknya
citra TNI di mata masyarakat.
“Terhadap personel TNI yang
terindikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkoba diproses secara hukum
secara tegas, karena itu merupakan komitmen pimpinan TNI dalam menegakkan hukum
dengan pertimbangan diantaranya untuk kepentingan militer, TNI harus menjadi contoh bagi masyarakat dan sebagai upaya pencegahan serta
memberikan efek jera,” pungkas Kolonel Chk Edy Imran.
Turut hadir dalam acara penyuluhan tersebut diantaraya Waka Puspen
TNI Laksma TNI Petrus Padmadjo, SE dan para Kepala Bidang masing- masing di
jajaran Puspen TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.
S.Sos., M.M.
Posting Komentar