Puspen
TNI (LawuPost) Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro,
S.Sos., M.M selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Achmad
Yuliarto membuka Rapat Koordinasi VIII dan Musyawarah Korpri TNI tahun
2016, di Satdiklat PNS Mabes TNI, Jalan Raya Jatimakmur Pondok Gede, Bekasi,
Rabu (23/3/2016).
Rakor Korpri TNI Tahun 2016 yang diikuti 130 peserta, terdiri dari 20 personel DPK TNI, 20 personel DPK Unit
Mabes TNI, 20 personel DPK Unit TNI AD, 20 personel DPK Unit TNI AL, 20 personel DPK Unit TNI AU, dan 30 personel perwakilan DPK Unit Propinsi, dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan tema “Korpri TNI
Bertekat Meningkatkan Profesionalisme Dan Kompetensi Dalam Mendukung
Pelaksanaan Tugas Pokok TNI Untuk Keutuhan NKRI”.
Rakor Korpri merupakan kegiatan dalam rangka melakukan konsolidasi
organisasi, tukar menukar informasi serta evaluasi dalam rangka menyamakan
persepsi untuk pencapaian keselarasan, keterpaduan gerak langkah kegiatan organisasi
dan meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam mendukung tugas pokok TNI.
Aspers Panglima TNI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaspers
Panglima TNI menyampaikan bahwa, tema Rakor Korpri tersebut mempunyai
makna yang sangat dalam dan strategis dalam pelaksanaan tugas Korpri TNI
sebagai salah satu komponen dalam mendukung pencapaian tugas-tugas organisasi.
Menurut
Aspers Panglima TNI, salah satu peran strategis
tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai ujung tombak,
memiliki efektifitas kinerja dan kompetensi yang profesional, disiplin, handal
dan dapat dibanggakan organisasi. “Peran strategis dapat
terlaksana melalui tata kelola kerja yang baik, guna mendukung penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik (Good Governance) secara profesional, disiplin,
dan bermoral”, ujarnya.
Lebih lanjut Aspers Panglima TNI juga memberikan penekanan untuk
mengingatkan kembali kepada PNS TNI terhadap Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pedoman
tata kelola kepegawaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengabdian.
Hal ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam setiap pelaksanaan
tugas dan pengabdian di satuan TNI.
“Jadilah saudara-saudara Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggrakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” tegas Aspers Panglima TNI.
“Forum seperti ini dapat dijadikan sarana untuk menjalin komunikasi dan koordinasi serta
silahturahmi diantara peserta sehingga dapat meningkatkan kerja sama dan
pemahaman yang komprehensif, bertambahnya ilmu pengetahuan serta wawasan
cakrawala berpikir yang positif dan mampu menyusun rumusan dalam rangka
mengusung suatu tata kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang lebih baik, handal dan
maju,” tandas
Aspers Panglima TNI.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.