Puspen TNI (LawuPost) Pajak
merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan
hukum atau warga negara terhadap negara.
Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak
2015, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (30/03/2016).
Penyampaian SPT dan PPh tersebut dilaksanakan menggunakan elektronik dengan aplikasi E-Filing dan dihadiri
oleh Wakasad, Wakasal, dan Wakasau serta
dari Direkorat Jenderal Pajak yaitu Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat beserta jajarannya.
Panglima TNI juga mengatakan, dalam menjalankan aktifitas suatu negara memerlukan biaya, secara garis besar sumber pembayaran negara di peroleh dari pajak, kekayaan alam dan pinjaman dari luar negeri.
Pajak merupakan potensi terbesar sebagai sumber penerimaan
yang dimiliki oleh negara yang dikenakan
oleh warga negaranya, dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.
“Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik
peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap
negara, dengan tidak mendapat
imbalan atau kontra
prestasi langsung dan digunakan
untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” ucap Panglima TNI.
Lebih lanjut Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo menyampaikan bahwa, esensi
keadilan di bidang perpajakan adalah keseimbangan antara hak negara dan kewajiban warga negara membayar pajak tersebut. Hak negara adalah untuk memperoleh pembayaran pajak oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak lebih dan tidak
kurang.
Hak wajib pajak adalah hak untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam melakukan
kewajibannya kepada negara tersebut dan hak untuk mendapat kepastian hukum apabila dia tidak memenuhi kewajibannya, agar keadaan
tersebut menjadi
kenyataan dan bukan sekedar teori, baik negara maupun warga negara pembayar pajak perlu mengetahui dengan jelas hak-hak dan kewajiban
masing-masing dan selanjutnya menerapkannya dalam praktek.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk diterapkan seluruh
jajaran TNI, karena pajak tidak mengenal
status, semua mempunyai kewajiban pajak yang sama,” tegas Panglima
TNI.
“Semoga kegiatan yang dilakukan ini ditindak lanjuti Kepala Staf Angkatan dan seluruh jajaranya, sehingga kita
sebagai prajurit TNI bisa menjadi tauladan
bagi masyarakat umum dalam melaksanakan wajib pajaknya,” harap Panglima
TNI mengakhiri sambutannya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI,
Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.