Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Publik Wajib Tahu Alokasi Dana Desa | Lawu Post

Publik Wajib Tahu Alokasi Dana Desa

Minggu, 14 Februari 20160 comments

Ciamis (LawuPost) - Rincian penggunaan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik. Hal ini untuk menghindari munculnya kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Ciamis Banjar sekaligus Inisiator Forum Ciamis Bersatu (FCB), Saepuddin SH MH sewaktu menyambangi sekretariat IPKB Kabupaten Ciamis di Komplek GGT Kabupaten Ciamis.Menurut Aep, para Kepala Desa atau Aparatur Desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber. Sesuai aturan, Aparatur Desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

 “Seluruh pengunaan anggaran yang sudah didokumetasikan itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya melalui BPD. Setelah itu informasinya lalu diinformasikan dengan ditempelkan di Kantor Desa,” kata Aep. Diterangkannya, apabila desa tidak mempublikasikan realisaasi anggaran, maka sesuai aturan masyarakat berhak menanyakan langsung kepada pihak desa. Aep berharap masyarakat dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa. “Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan penyalahgunaannya,” katanya.

Masih menurut Aep, alokasi dana desa diperuntukkan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi. Dalam kegiatan sosialisasi, diungkapkannya pula tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada didesa setempat. Aep mengingatkan, pada saat pembangunan fisik harus dilakukan secara swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat setempat, dan jangan menggunakan kontraktor dari luar karena nanti uangnya dipakai di luar.

Calon Kades
Hiruk pikuk seputar pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti 76 Desa di Kabupaten Ciamis kepada tim Lawu News, Aep berpesan, agar masyarakat pemilik suara pada Pilkades untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya. Hak memilih ada pada masyarakat, masyarakat bebas memilih calon kadesnya. Namun Aep berharap, masyarakat cerdas dan pintar memilih mana calon Kades yang punya potensi bisa memajukan Desa. Sebab, tegas Aep, Kepala Desa saat ini dituntut mempunyai elektabilitas dan kapasitas yang baik serta jujur dan amanat. Apalagi saat ini pemerintah Desa akan mendapat kucuran anggaran besar mencapai 1 miliar yang bersumber dari dana Desa dan alokasi dana Desa. “Kepala Desa harus benar-benar yang berkompeten, sebab Desa akan mengelola anggaran yang banyak jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan akibat ketidaktahuan pengelolaan anggaran dari pemerintah, “kata Aep. (Mamay/Dian)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost