Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Peran Dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Pendidikan Karakter | Lawu Post

Peran Dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Pendidikan Karakter

Jumat, 01 Januari 20160 comments



Peran Dan Fungsi Kepala Sekolah  
Dalam
Pendidikan Karakter

Oleh: Hari Suderadjat

1.     Latar Belakang Masalah
Menteri Pendidikan, bapak Anies Baswedan pernah mengemukakan bahwa maraknya korupsi di Indonesia saat ini merupakan salah satu hasil pendidikan sebelum era reformasi. Maraknya geng motor, narkoba, miras dan free sex diantara remaja saat inipun merupakan hasil pendidikan yang belum mengintegrasikan nilai-nilai karakter.  Maraknya makanan berformalin dan pewarna yang mengandung racun, yang dapat merusak kesehatan masyarakat khususnya generasi muda, merupakan salah satu indikator hasil pendidikan yang belum berorientasi pada pembangunan karakter. 
Saat Indonesia memerlukan pendidikan karakter, karena, seperti yang dikemukakan oleh Proklamator Kemerdekaan bahwa: tidak akan ada pembangunan nasional tanpa pembangunan karakter. Demikian juga Presiden Jokowi mengemukakan Nawacita ke delapan yaitu revolusi mental. Indonesia akan kesulitan menanggulangi pelemahan ekonomi tanpa revolusi mental, dan untuk program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang diperlukan pendidikan karakter sebagai fondasinya.  
Kelemahan dalam pendidikan pada era orde baru ini dirasakan oleh para pembaharu pendidikan yang menghasilkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sebagai pengganti UU Sisdiknas Tahun 1989. Ada dua agenda penting dalam reformasi dunia pendidikan, pertama adalah perubahan orientasi dan tujuan pendidikan dan yang kedua adalah perubahan manajemen pendidikan.   

2.     Perubahan Tujuan Pendidikan
Agenda reformasi pendidikan yang pertama adalah, mengubah tujuan pendidikan dasar dan menengah, dari yang semula untuk menyiapkan lulusannya sebagai calon-calon ilmuwan menjadi  lulusan yang memiliki kompetensi. Dengan kata lain mengubah tujuan pendidikan agar lulusan tidak hanya berorientasi pada pemilikan pengetahuan semata (ilmu/ knowledge), melainkan agar lulusan memiliki kemampuan/kompetensi yang mengintegrasikan pengetahuan (kognitif, knowledge), aplikasinya dalam kehidupan (motorik, skill), dan nilai-nilai akhlak mulia/karakter (afektif, attitude).
Hal ini dilakukan dengan mengubah Kurikulum Tahun 1994 yang dikembangkan berdasarkan mata pelajaran atau materi pelajaran (subject-matter curriculum development), menjadi kurikulum berbasis kompetensi (competence-based curriculum development) yang rintisannya dimulai pada tahun 2004 (KBK-2004),  kemudian disempurnakan menjadi Kurikulum 2006, yang dikenanal sebagai KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan selanjutnya Kurikulum 2013.
Peralihan dari kurikulum mata pelajaran (1994) menjadi kurikulum berbasis kompetensi (Kurikulum 2004, 2006 dan 2013), seharusnya membawa perubahan sbb:
·         Mengubah tujuan pendidikan agar lulusan tidak sekedar memiliki ilmu, melainkan agar lulusan memiliki ilmu (kognitif, kompetensi-inti-3), dapat menggunakannya dalam kehidupan (motorik, kompetensi inti-4), yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat (afektif, kompetensi inti-2) sebagai pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (afektif, kompetensi inti-1). Dengan kata lain mengubah tujuan pendidikan dari sekedar memiliki ilmu, yang cenderung mengabaikan karakter, menjadi tujuan pendidikan yang berkarakter.
·         Mengubah mata pelajaran yang sarat dengan materi atau bahan pelajaran, menjadi mata pelajaran yang memiliki konsep-konsep esensial.
·         Mengubah proses pembelajaran yang padat dengan ceramah, menjadi proses pembelajaran dengan prinsip self learning, self exploration dan self evaluation, dengan metoda ilmiah.
·         Mengubah evaluasi dari PAN (penilaian acuan norma) menjadi PAP (penilaian acuan patokan) dengan prinsip evaluasi berkelanjutan.


2.1 KBK Membangun Sekolah Sebagai Pusat Pembangunan Karakter
Proses pembelajaran berbasis kompetensi (PBK) akan mejadikan sekolah sebagai Pusat Pembangunan Karakter Bangsa. Mengapa? Karena semua guru, baik guru mata pelajaran umum maupun kejuruan akan mendidik siswanya berahlak mulia, atau berkarakter. Contohnya dalam PBK, guru fisika membelajarkan siswa agar dapat memiliki konsep-konsep penting fisika (KI-3) dan melatih siswanya agar dapat menggunakan konsep fisika tsb dalam kehidupan sehari-hari (KI-4), yang memiliki manfaat bagi masyarakat (KI-2), sebagai pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (KI-1). Bukankah guru fisika tersebut juga mengajarkan karakter pada siswanya? Demikian juga guru Otomotif, ia membelajarkan siswa agar dapat memiliki teknik otomotif (KI-3) dan melatih siswanya agar dapat menggunakan teknik otomotif tersebut dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari (KI-4), yang memiliki manfaat bagi pelanggannya atau masyarakat (KI-2), sebagai pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (KI-1. Bukankah guru otomotif juga menjadi guru karakter? Maka dalam PBK semua guru adalah guru karakter, dalam spesialisasi keilmuan dan kejuruannya masing-masing. Pendidikan karakter tidak hanya merupakan tugas guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melainkan semua guru di sekolah. 
Kesimpulannya adalah bahwa Pendidikan Berbasis Kompetensi berorientasi pada ilmu, iman dan amal yang berintikan nilai-nilai karakter. Pada saat ini semua sekolah sudah menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kalau sekolah  belum melakukan pendidikan yang berorientasi pada karakter, maka sekolah tersebut belum melaksanakan KBK secara konsisten.

3.     Perubahan Manajemen Pendidikan
Agenda reformasi pendidikan yang kedua, adalah mengubah sistem yang manajemen, dari manajemen pendidikan yang sentralistik menjadi manajemen berbasis sekolah (MBS). Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ditetapkan dalam Undang-Undang  No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1, sbb: 
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
Otonomi sekolah dalam konteks Manajemen Berbasis sekolah (MBS) terlihat antara lain dalam fungsi perencanaan, yaitu diberi kewenangan untuk menyusun kurikulum sekolahnya sendiri, yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang ditetapkan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 38 ayat 2 sbb: 
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Gambaran “otonomi sekolah” dalam melaksanakan Pendidikan Berbasis Kompetensi juga terlihat didalam kewenangan pemberian STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Bahwa sekolah dapat memberikan ijazah atau STTB kepada lulusannya yang telah mengikuti ujian sekolah yang terakreditasi, yang ditetapkan pada Pasal 61 ayat 2 UU Sisdiknas Tahun 2003 sbb:
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 
Perubahan dari manajemen  pendidikan yang sentralistik dalam era orde baru menjadi Manajemen Berbasis Sekolah (Otonomi Sekolah) dalam era reformasi merupakan suatu hal yang sangat rasional dan logis karena peningkatan mutu pendidikan hanya akan terjadi disekolah dimana penanggung jawab pertama dan utamanya adalah Kepala Sekolah.
Dinas-dinas pendidikan Kota, Kabupaten dan Provinsi memiliki motto yang sama seperti kementrian pendidikan yaitu tut wuri handayani artinya dinas pendidikan provinsi bersama dinas pendidikan kota mendorong dari belakang, agar manajeman sekolah (MBS) berhasil. Siapa yang ing ngarso sung tulodo dan ing madyo mangun karso adalah mereka kepala-kepala sekolah dan guru-guru. 
Sudahkah pola reformasi yang kedua ini dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah?
Kalau pemerintah pusat masih ingin tetap mengurusi kurikulum sekolah yang sebenarnya bertentangan dengan pasal 38 ayat 2 UU Sisdiknas tahun 2003, berarti pola MBS belum dilaksanakan secara konsisten. Apabila pemerintah pusat masih melakukan UN yang dikaitkan dengan kelulusan siswa dalam memperoleh STTB, berarti Pemerintah Pusat telah melanggar UU Sisdiknas pasal 61 ayat 1 dan 2. Dengan kata lain Pemerintah melanggar UU yang dibuatnya sendiri? 
Kalau mutu pendidikan di Indonesia hanya ditinjau dari nilai UN yang selalu menjadi masalah setiap tahun, artinya kita belum memasuki masyarakat global. Mari kita lihat bagaimana nilai Ujian PISA (Program of Internasional Student Assessment) yang diselenggarakan oleh OECD, bahwa anak-anak Indonesia hanya mendapat rangking 2 dari bawah. Anak-anak Indonesia usia 15 tahun hanya mendapat rangking 64 dalam bahasa, matematika dan IPA dari 65 negara (Data Tahun 2012). Apakah rangking itu dapat dibanggakan secara regional? Padahal Malaysia yang tahun 1970-an belajar ke Indonesia anak-anaknya mendapat rangking ... dalam ujian PISA.
Quo Vadis Pendidikan Indonesia.

4.     Perubahan Peran dan Fungsi Kepala Sekolah
Dari kedua agenda reformasi tersebut, maka terjadilah suatu perubahan yang signifikan dari peran dan fungsi Kepala Sekolah. Kalau dalam era ordebaru kepala sekolah harus melaksanakan kurikulum dari pusat yang dilaksanakan oleh guru-guru serta diawasi oleh pengawas dalam taraf serap kurikulum pada tiap semester, artinya kepala sekolah masih  berada dalam  perintah kepala Kantor Departemen Pendidikan Kabupaten dan Provinsi. Ahirnya kepala sekolah kurang memiliki tanggung jawab dalam peningkatan mutu pendidikan. Berbeda dalam era reformasi, kepala sekolah harus dapat mengembangkan kurikulum sekolahnya sendiri bersama guru-guru dalam koordinasi dengan kepala dinas pendidikan. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dimulai dengan menetapkan visi, misi dan tujuan pendidikan serta strategi pencapaiannya. Oleh karena itu peran dan fungsi kepala sekolah dalam era reformasi dibawah UU Sisdiknas tahun 2003 berubah menjadi direktur lembaga pendidikan yang memiliki kewenangan untuk menyusun kurikulum sekolahnya, meskipun masih tetap dengan struktur yang sama kurikulum nasional. 
Melaksanakan kurikulumnya, dan memberi STTB kepada siswa yang lulus ujian akhir sekolahnya. Pola ini sangat rasional sesuai dengan teori yang dikatakan Sallis (1993) bahwa kepemimpin (kepala Sekolah) merupakan tumpuan keberhasilan manajemen sekolah. Hal ini sejalan dengan sabda Rosulullah Saw. bahwa tunggulah kehancurannya apabila salah menunjuk pemimpin.
Dengan demikian dalam era reformasi istilah kepala sekolah sebaiknya diubah menjadi direktur sekolah. Namun demikian istilah direktur memiliki konotasi luas dan dalam. Bahwa pemilihan kepala sekolah harus melalui fit and proper test dengan standar kompetensi dan kualifikasi minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, merupakan suatu konsekuensi logis. 
Dengan kata lain penunjukan kepala sekolah  akan berdampak pada pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembangunan SDM yang cerdas, kompetitif, produktif, dan berkarakter. Artinya baik buruknya sekolah akan sangat tergantung pada kompetensi manajerial, kompetensi personal, sosial dan spiritual , serta kepemimpinan  (leadership) dari Kepala Sekolah.
Bandung, Desember 2015. (***)

*) Dr Hari Suderadjat, Drs, MPd
·         Tim Ahli DPRD Cimahi,
·         Direktur Pusat Pengembangan Pendidikan Ar Rafi’ Bandung
·         Ketua Yayasan Pendidikan Kewiraswastaan Ar Rafi’ Bandung,
·         Konsultan Internasional Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, ADB dan  World Bank.
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost