-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Klungkung Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Di Kantor Dinas Perhubungan

Kamis, 03 Desember 2015 | 21.43 WIB Last Updated 2015-12-04T05:43:52Z
Klungkung (LawuPost) Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK yang didampingi Kabag Ren Kompol. Dewa Ketut Darma A. ST.MM dan  Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP. Wiastu Andri Prajitno. SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Bidang Teknik Sarana Angkutan (TSA) Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung beberapa waktu lalu.

Kami sudah menetapkan satu tersangka, sehubungan dengan kebakaran Kantor TSA, Dinas Perhubungan Klungkung dengan tersangka berinisial WS, umur 38 tahun, alamat Banjar Pasurungan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tersangka ini karena kelalaiannya menyebabkan Kantor TSA Dinas Perhubungan terbakar, katanya, pada saat jumpa pers diruang Rupatama Polres Klungkung, Jumat, 4/12.

Kapolres juga mengatakan, bahwa sumber api berasal dari kompor minyak tanah yang masih menyala dan didekat kompor tersebut Tersangka WS menuangkan bahan bakar bensin dari jirigen besar (10 liter ) ke jirigen kecil (jirigen 2 liter ), pada saat itulah kemudian api yang dari kompor minyak tanah menyambar jerigen yang berisi bensin tersebut, disamping itu barang-barang yang ada didalam ruangan tersebut sangat rentan terhadap terjadinya kebakaran.

Sampai dengan saat ini sudah 9 saksi yang didengar keteranganya yang kesemua saksi-saksi tersebut adalah pegawai pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, disamping itu kami masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Bali, ujar Kapolres.

Untuk mengingatkan kembali bahwa pada hari senin tanggal 30 Nopember 2015, sekitar pukul 07.15 Wita telah terjadi kebakaran di Kantor Bidang Teknik Sarana Angkutan Dinas perhubungan Kabupaten Klungkung, yang menyebabkan Negara mengalami  kerugian sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah ).

Sehubungan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, karena lalainya dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/31/XII/2015/ Res Klunkung/ Sek Klungkung, tanggal 3 Desember 2015. Dengan pelapor I Made Mahatma Adi Putra A.Md,  Tersangka dijerat dengan pasal188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun .

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Klungkung dimusim kemarau yang sangat panjang ini diharapkan agar lebih berhati-hati, jangan membuang bekas puntug rokok atau bara api kesembarang tempat, pastikan puntung rokok tersebut sudah mati dan buanglah pada tempat yang semestinya.(red)