Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) BP3AKB Provinsi Jawa Barat Menggelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan | Lawu Post

BP3AKB Provinsi Jawa Barat Menggelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan

Jumat, 18 Desember 20150 comments

Ciamis (LawuPost) Anak usia remaja sangat rentan terhadap pengaruh dari luar baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif, apalagi di era zaman sekarang informasi-informasi yang diserap di belahan manapun di muka bumi ini dengan cepat dapat di akses akibat kecanggihan teknologi. Oleh sebab itu, anak-anak diusia remaja perlu mendapatkan pengetahuan yang cukup terutama dalam hal bahaya pengaruh seks bebas maupun HIV AIDS serta NAPZA sehingga mereka mengerti bagaimana bahayanya apabila mereka sudah terjerumus pada hal-hal tersebut.

Jika seorang telah terjerumus kepada seks bebas, terkena penyakit HIV AIDS serta mengkonsumsi NAPZA, maka hancurlah kehidupan awal dan kehidupan selanjutnya.  Walaupun dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, tertuang bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan minimal 16 tahun dan usia laki-laki 19 tahun, walaupun masih diperdebatkan sampai sekarang sebab ada yang berpendapat bahwa undang-undang perkawinan dibuat pada tahun 1974. Masyarakat pada waktu tersebut menargetkan anaknya untuk bekerja dan dianggap sudah matang pada usia 16 tahun, karena sudah mengalami pubertas. Namun pada zaman sekarang sudah tidak relevan lagi karena terbukti secara psikologis remaja belum bisa berfikir logis dan dianggap belum dewasa untuk memikul tanggungjawab untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Kepala SMPN 1 Ciamis Dr. Agus Somantri pada acara sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang digelar Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Barat di Kampus SMPN 1 Ciamis yang dihadiri Kepala BP3AKB Provinsi Jawa Barat, perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Kepala BKBPP Kabupaten Ciamis beserta para Kabid dan Kasubid BKBPP serta melibatkan orang tua murid dan 700 siswa SMPN 1 Ciamis dari kelas VIII dan kelas IX.

Penangguhan usia perkawinan, kata Dr. Agus, merupakan salah satu program pemerintah yang harus kita dukung terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur,  supaya mereka dapat merasakan bagaimana masa-masa remaja menjadi masa yang indah dan menyenangkan. “Pernikahan dini adalah suatu bentuk pernikahan dimana salah satu pasangan berusia dibawah 18 tahun dan seringkali terjadi pada anak yang sedang mengikuti pendidikan sehingga akan berdampak negatif terhadap pendidikannya yang mengakibatkan DO. Ketika dipaksakan akan memunculkan berbagai masalah, selain himpitan kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, tingkat derajat kesehatan yang mengkhawatirkan, berdampak juga pada psikologis serta kesehatan anak yang dilahirkan dan tentunya juga kesehatan reproduksi si ibu tersebut,” kata Dr. Agus. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang digelar BP3AKB ini, harap Dr. Agus, warga SMPN 1 Ciamis umumnya khususnya anak-anak SMPN 1 Ciamis dapat membedakan kapan harus melakukan hal yang terbaik dan kapan harus menjauhi hal-hal yang tidak baik.

Sementara itu, Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Dondon Rudiana, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekarang ini harus diakui tingkat kejengahan masyarakat semakin memuncak terhadap tingkah laku remaja saat ini yang semakin nekad dan berani. Kenakalan remaja akhir-akhir ini sedang merajalela, banyak kasus yang terjadi di sekitar kita. Mulai dari geng motor, hubungan seks pranikah, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. Kondisi itu muncul karena mereka yang sudah melampaui masa kanak-kanak, tapi belum matang untuk dikatakan dewasa.

Adapun penyebabnya, bisa muncul dari dirinya sendiri, lingkungan, maupun keluarga. Adapun salah satu contoh penyebab dari diri sendiri, antara lain kebiasaan memendam masalah sendiri dan kurangnya pengetahuan agama. Orang tua yang sibuk, kurang komunikasi, kurangnya pengawasan dari orang tua, kurang kasih sayang, kebebasan yang berlebihan atau perceraian merupakan faktor keluarga.

Kondisi seperti itu tak bisa kita anggap sebagai hal yang wajar, tetapi perlu penanggulangan yang efektif. Salah satu cara penanggulangannya dengan memperdalam ajaran-ajaran agama, moral dan pemahaman terhadap Undang-undang. Dengan demikian orang tua memegang peranan penting terhadap tumbuh kembang anaknya, terutama perkembangan secara spiritual. “Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang digelar Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Barat dapat menjadi bekal pengetahuan seputar pendewasaan usia perkawinan, sehingga ketika kelak mengarungi bahtera rumah tangga kedua calon pengantin sudah betul-betul siap dan matang. Jika kita tidak sedini mungkin representatif tentu akan menjadi bumerang, idealnya usia perkawinan untuk perempuan diatas 20 tahun dan untuk laki-laki diatas 25 tahun,” kata H.Dondon.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui BKBPP terus gencar mensosialisasikan tentang pendewasaan usia perkawinan dengan masuk ke lembaga pendidikan. Sebagai bentuk langkah kerjasama tersebut, terbentuklah Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di beberapa sekolah baik di Sekolah Menengah Pertama maupun di Sekolah Menengah Atas. “Dengan terbentuknya PIK-R di sekolah sebagai wahana dalam rangka mendiskusikan setiap permasalahan remaja baik permasalahan pribadi, permasalahan sosial dan permasalahan sekolah. Dimana untuk anak-anak seusia SMP ini, usia remaja yang sedang masa pancaroba. Masa-masanya untuk memilih mana yang baik dan mana yang salah, masa-masa terbawa arus kearah negatif,” kata H. Dondon. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost