Lembang (LawuPost) Sebagai pembina
kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kab. Bandung Barat, Bupati Bandung Barat, H.
Abubakar mengaku dirinya mengaku sangat senang ketika harus mengangkat
seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena hal tersebut bisa
memberikan kebahagian tersendiri bagi yang diangkat.
Beda halnya ketika harus
memberhentikan seseorang dari PNS, baik dengan alasan indisipliner ataupun yang
lainnya. Karena menurutnya, untuk memberhentikan seseorang harus melalui
berbagai tahapan dan pertimbangaan agar tidak terjadi kesalahan.
"Terus terang saya sangat
senang jika harus mengangkat seseorang menjadi PNS. Tapi sebaliknya, saya akan
sangat berat jika harus memberhentikan seseorang menjadi PNS. Pasalnya akan
banyak tahapan dan pertimbangan yang harus dilakukan. Selain itu, prosesnya
juga membutuhkan waktu yang cukup lama," terang Bupati ketika membuka
Diklat Prajabatan Angkatan I Golongan 1,2 dan 3 dari Ktegori 1 dan 2 Lingkup
Pemerintah Kab. Bandung Barat Tahun 2015 di Lembang, Senin (9/11) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Abubakar
meminta seluruh Aparatur termasuk yang tengah menjalani Diklat Prajabatan untuk
merubah sikap dan paradigma dengan meningkatkan etos kerja serta loyalitas dalam
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Sehingga
menyelesaikan masa bakti dan pengabdian sebagai pelayan masyarakat hingga
pensiun kelak.
"Selain menuntut hak, saya
meminta seluruh aparat di Kab. Bandung Barat untuk lebih mengutamakan kewajiban
dalam melaksanakan tugas baik yang berhubungan dengan pemerintahan maupun
kemasyarakatan. Namun, yang lebih penting lagi, hindari sanksi dengan
meminimalisir kesalahan yang bisa merugikan diri sendiri serta institusi,"
jelasnya.
Sebagai abdi negara, Ia meminta
aparatur untuk selalu berinvestasi dalam kebaikan sebagai bekal dalam
kehidupan. Karena, ketika kita menananmkan suatu kebaikan maka kita akan menuai
kebaikan pula, baik dari atasan maupun institusi. (di)