Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pemerintah Menyiapkan Tempat Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba | Lawu Post

Pemerintah Menyiapkan Tempat Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba

Selasa, 27 Oktober 20150 comments

Ciamis (LawuPost) Badan Narkotika Nasional (BNN) terus akan memberantas jaringan narkotika di semua sektor, baik di lingkungan  pemerintah, pendidikan, lembaga swasta termasuk Lembaga Permasyarakatan. Kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat perintah dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) republik Indonesia agar memberantas peredaran narkoba di Lapas.

Tidak lanjut tersebut, Selasa (29/9) Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Ciamis, melakukan tes urine pada warga binaan dan karyawan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Ciamis. Tampak warga binaan dan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis kemarin dites urine untuk mendeteksi menggunakan narkoba atau tidak.

Tes urine yang dilaksanaka Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan BNN Kabupaten Ciamis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kemenkumham untuk memberantas peredaran anrkoba di Lapas. Satu per satu warga binaan dan petugas Lapas antri menyerahkan urine dalam wadah kepada tim BNN untuk diteliti kandungannya. Termasuk 60 warga binaan yang kini mendekam di Lapas karena terjerat kasus narkoba. “Kami melakukan tes urine semua warga Lapas, baik napi ataupun bukan. Bahkan aparat Lapas pun dies. Hal ini untuk memastikan dan mencegah peredaran narkoba di Lapas sesuai perintah Menteri Hukum dan Ham RI,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Jabar Agus didampingi Kepala BNN Ciamis Dedi Mudyana.

Meski sudah dites urine, Agus, belum bisa memastikan apakah ada yang terdeteksi penggunaan narkoba atau tidak. Karena harus menunggu tes laboratorium. Jika ada yang terdeteksi menggunakan Narkoba, akan diajukan untuk  direhabilitasi. “Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhumkam), narapidana yang positif narkoba bisa mengajukan rehabiliatsi yang dilaksanakan di Lapas, atau dipindahkan ke beberapa Lapas yang memiliki fasilitas rehabilitasi. Saat ini ada enam Lapas yang bisa merehabilitasi kecanduan Narkoba di Jawa Barat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pecandu Narkoba yang direhabilitasi di sejumlah panti rehabilitasi termasuk Lapas dengan fasilitas rehabilitasi mencapai 3000 orang. “Pemerintah menyiapkan tempat rehabilitasi bagi para pecandu agar sembuh. Oleh karena itu bagi pecandu diimbau segera menghubungi BNN setempat,” ucapnya. Menurutnya, tempat peredaran Narkoba masih didominasi tempat hiburan malam, kos-kosan dan apartemen. “ Di Kabupaten Ciamis ini peredaran Narkobanya masih terbilang rendah katena tata letak geografisnya hanya sebagai jalur lintasan bukan hanya sebagai tempat transaksional,” ujar Agus yang diamini Kepala BNN Ciamis Dedi Mudyana.

Narkoba Jenis Baru
Diklarifikasi tim Lawu News seputar beredarnya Narkotika jenis baru yang tersebar luas di wilayah Jawa Barat, guna memutus rantai peredarannya, maka saat ini BNN sudah memasukan narkotika jenis tersebut ke dalam undang-undang narkotika. “Barusan kami mendapat informasi dari BNN Pusat, jenis narkoba baru ini sudah tersebar di Jawa Barat. Oleh karena itu kami imbau warga untuk segera melaporkan ke BNN terdekat jika menemukan jenis narkoba baru itu,” ujar Kepala BNN Kabupaten Ciamis Deddy Mudyana.
 
Menurutnya, Narkotika jenis baru atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substance (NPS) ini diolah dengan berbagai macam bahan dasar pembuatan narkotika yang sudah beredar di pasaran. “Salah satu serbuk berwarna hijau yang dihasilkan dari tumbuhan yang nama latin Mitragyna speciosa atau kratom kering,” ujar Deddy.

Tumbuhan yang menjadi bahan dasar narkotika ini, kata Deddy, tumbuh di luar Jawa tepatnya di daerah Pontianak. Tumbuhan ini digunakan oleh orang-orang di Thailand, Malaysia dan Indonesia. Fungsi tumbuhan tersebut untuk meningkatkan ketahanan tubuh meski terindikasi memiliki kandungan yang serupa dengan morfin dan heroin. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost