Klungkung (LawuPost) Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK membuka Sosialisasi polemik permasalahan pertanahan, di Polres Klungkung yang dilaksanakan di Aula Nusa Penida Harapan, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung, Rabu, 9/9.
Kegiatan sosialisasi diikuti Waka Polres Klungkung Kompol. AA. Gede Mudita, SH, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polres Klungkung, para Kanit serta para Babin. Sosialisasi ini langsung dipimpin Kepala Kantor Badan Pertanahan
Kapolres Klungkung dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung atas kesediannya memberikan sosialisasi tentang pertanahan di
Kapolres juga mengatakan, Terkait dengan tugas dan peran fungsi Polri sebagai pengemban kamtibmas, Jadi seluruh Personil harus tahu tentang aturan-aturan yang terkait dengan pertanahan, karena tanah merupakan subtansi yang sangat sensitif dan rawan konflik berkaitan dengan kepastian hak dan kewajiban yang melekat pada orang atau lembaga atas sebidang tanah.
Sementara itu Kepala Badan pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Arya Sanjaya SH.MH mengatakan, penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik.
Seusai Sosialisasi dilanjutkan dengan dialog antara peserta sosialisasi dengan Kepala BPN Kabupaten Klungkung terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Kepolisian, atas pelayanan Kantor BPN Kabupaten Klungkung dengan harapan agar segera direspon dan ditindak lanjuti serta dicarikan jalan keluarnya.(red)