Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Polsek Klungkung Amankan Pria Beristri Dengan Anak Tiga Larikan Gadis Dibawah Umur | Lawu Post

Polsek Klungkung Amankan Pria Beristri Dengan Anak Tiga Larikan Gadis Dibawah Umur

Kamis, 27 Agustus 20150 comments

Klungkung (LawuPost) Tersangka NS (37) seorang petani di Desa Kusamba, Kacamatan Dawan, Klungkung, yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur, terancam hukuman diatas lima belas tahun penjara, karena telah melanggar pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal  81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Andre Wiastu diruang kerjanya, Jumat, 28/8.

Tersangka diamankan  Oleh Sat Reskrim Polsek Klungkung dengan tidak melakukan perlawanan, Polsek Klungkung juga mengamankan dua buah Polsel dari tangan tersangka.

Tak hanya itu Polsel milik Korban juga sudah diamankan oleh Pihak Reskrim Polsek Klungkung, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun yang sangat mengejutkan dalam ponsel milik tersangka berisi foto dan film dewasa.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Klungkung, Orang tua Korban melaporkan kehilangan anak gadisnya yang masih dibawah umur sebut saja KE (14 ), tinggal di Klungkung yang masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah di Klungkung, setelah dicari Korban ternyata ada di Klungkung bersama Tersangka NS, kos disalah satu rumah kos di Jalan Baladewa.

Rupanya tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui Media Sosial (FB) pada bulan mei 2015, dan tersangka dan korban janjian untuk bertemu di selatan balai Budaya Klungkung dari pertemuan tersebuit kemudian tersangka dan korban melanjutkannya ke Pantai Masceti Gianyar, Kepantai Jumpai Klungkung dan langsung Kepenginapan yang ada disana, sampai akhirnya meyewa kamar kos yang ada di Jalan Baladewa.

Saat diperiksa Tersangka mengakui semua  perbuatannya telah melakukan perbuatan suami istri dengan korban, namun tersangka mengatakan, berani melakukan itu karena tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran.

Menurut Andre, Orang tua dan Guru sangat berperan penting dalam mengawasi anak kalau dirumah dan anak didiknya kalau disekolah,  agar menjaga anak gadisnya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, peran orang tua, guru dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi anakgadisnya terutama dalam pergaulan. (red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost