Makassar (LawuPost) Kemampuan supervisi kepala sekolah dalam pembelajaran mendapatkan perhatian dari USAID PRIORITAS. Kepala sekolah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga kinerja para guru. Ia mengawasi berbagai proses-proses di sekolah, bukan hanya pada manajemen administrasi, namun sampai pada proses belajar mengajar, termasuk cara mengajar guru. “Untuk melakukan peningkatan mutu pembelajaran, kepala sekolah dan guru harus mengetahui aspek profesional guru yang harus diperbaiki,” ujar Fadiah Machmud ujar Fadiah Machmud, Spesialis Pengembangan Sekolah di tengah tengah kegiatan Pelatihan untuk Pelatih Modul III USAID PRIORITAS Praktik yang baik dalam Manajemen Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di Hotel Horison (16-19 Agustus 2015).
Guru menurutnya memiliki rangkaian tugas yang utuh dalam menjalankan perannya dalam pembelajaran, mulai dari menyusun silabus, menyusun RPP, persiapan mengajar, mengelola kelas, melaksanakan proses pembelajaran, mengelola perilaku anak, membuat penilaian terhadap hasil belajar anak dan memberikan umpan balik, hingga melaporkan hasilnya kepada orang tua. Guru memiliki kekuatan dan kelemahan dalam pencapaian kompetensinya. “Guru membutuhkan masukan dan dukungan dari kepala sekolah, teman sejawat, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kepala sekolah dapat menggunakan hasil supervisi untuk meningkatkan kompetensi guru. Supervisi dapat dilaksanakan melalui supervisi informal, supervisi klinis, penilaian kinerja guru (PK Guru) formatif, dan PK Guru sumatif,” ujarnya menambahkan.
PK Guru dan supervisi adalah cara yang bisa dipakai oleh kepala sekolah untuk mengidentifikasi hal-hal yang diperlukan dalam memperbaiki dan meningkatkan performa guru. “Dua proses ini haruslah dilakukan secara kolaboratif dan positif. PK Guru dan supervisi harus menghasilkan rencana program untuk meningkatkan profesionalitas guru pengembangan keprofesian berkelanjutan/PKB,” ujarnya lebih jauh.
Namun berdasarkan Ujian Kompetensi Sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2015, nilai kompetensi kepala sekolah rata-rata nasional adalah 41,49 sedangkan nilai rata-rata pengawas di Sulsel hanya 39,29. Dimensi yang paling rendah terletak pada kemampuan kepala sekolah untuk melakukan supervisi yaitu 36,45, jauh dari angka 100. “Ketika kepala sekolah tidak mampu melakukan supervisi karena dia sendiri tidak menguasai ketrampilan yang dibutuhkan guru yang diawasi, pembelajaran di kelas menjadi tidak terkontrol, anak tidak bisa mencerap pembelajaran, dan mutu pendidikan di sekolah dijamin tidak berkualitas,” ujar Fadiah.
“Kepala sekolah adalah kunci kemajuan di sekolah. Kepala sekolah yang berkualitas, membuat sekolah berkualitas demikian juga sebaliknya,” ujarnya lebih lanjut. Untuk meningkatkan mutu kepala sekolah dalam supervise, USAID PRIORITAS memberikan satu sesi khusus pada pelatihan modul III manajemen berbasis sekolah tentang peningkatan mutu pembelajaran. Tujuan pelatihan tersebut agar pendidik, terutama kepalas sekolah, dan pengawas memahami dan memilih cara untuk melakukan supervisi informal dan observasi kelas di sekolah, memahami mekanisme PK Guru dan cara menggunakan hasil PK Guru untuk merancang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan memahami berbagai kegiatan untuk membantu guru meningkatkan kinerja. Pelatihan dihadiri oleh peserta dari enam kabupaten Maros, Bantaeng, Wajo, Pinrang, Sidrap dan Soppeng. (red)
Guru menurutnya memiliki rangkaian tugas yang utuh dalam menjalankan perannya dalam pembelajaran, mulai dari menyusun silabus, menyusun RPP, persiapan mengajar, mengelola kelas, melaksanakan proses pembelajaran, mengelola perilaku anak, membuat penilaian terhadap hasil belajar anak dan memberikan umpan balik, hingga melaporkan hasilnya kepada orang tua. Guru memiliki kekuatan dan kelemahan dalam pencapaian kompetensinya. “Guru membutuhkan masukan dan dukungan dari kepala sekolah, teman sejawat, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kepala sekolah dapat menggunakan hasil supervisi untuk meningkatkan kompetensi guru. Supervisi dapat dilaksanakan melalui supervisi informal, supervisi klinis, penilaian kinerja guru (PK Guru) formatif, dan PK Guru sumatif,” ujarnya menambahkan.
PK Guru dan supervisi adalah cara yang bisa dipakai oleh kepala sekolah untuk mengidentifikasi hal-hal yang diperlukan dalam memperbaiki dan meningkatkan performa guru. “Dua proses ini haruslah dilakukan secara kolaboratif dan positif. PK Guru dan supervisi harus menghasilkan rencana program untuk meningkatkan profesionalitas guru pengembangan keprofesian berkelanjutan/PKB,” ujarnya lebih jauh.
Namun berdasarkan Ujian Kompetensi Sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2015, nilai kompetensi kepala sekolah rata-rata nasional adalah 41,49 sedangkan nilai rata-rata pengawas di Sulsel hanya 39,29. Dimensi yang paling rendah terletak pada kemampuan kepala sekolah untuk melakukan supervisi yaitu 36,45, jauh dari angka 100. “Ketika kepala sekolah tidak mampu melakukan supervisi karena dia sendiri tidak menguasai ketrampilan yang dibutuhkan guru yang diawasi, pembelajaran di kelas menjadi tidak terkontrol, anak tidak bisa mencerap pembelajaran, dan mutu pendidikan di sekolah dijamin tidak berkualitas,” ujar Fadiah.
“Kepala sekolah adalah kunci kemajuan di sekolah. Kepala sekolah yang berkualitas, membuat sekolah berkualitas demikian juga sebaliknya,” ujarnya lebih lanjut. Untuk meningkatkan mutu kepala sekolah dalam supervise, USAID PRIORITAS memberikan satu sesi khusus pada pelatihan modul III manajemen berbasis sekolah tentang peningkatan mutu pembelajaran. Tujuan pelatihan tersebut agar pendidik, terutama kepalas sekolah, dan pengawas memahami dan memilih cara untuk melakukan supervisi informal dan observasi kelas di sekolah, memahami mekanisme PK Guru dan cara menggunakan hasil PK Guru untuk merancang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan memahami berbagai kegiatan untuk membantu guru meningkatkan kinerja. Pelatihan dihadiri oleh peserta dari enam kabupaten Maros, Bantaeng, Wajo, Pinrang, Sidrap dan Soppeng. (red)