Klungkung (LawuPost) Dua personil Polres Klungkung atas nama Brigadir I Ketut Alit Mahardika dan Brigadir Kadek Mastono menjalani sidang komisi kode etik Polri di aula Nusa Penida Harapan, Jumat, 28/8.
Sidang Kode Etik digelar karena keterlibatan anggota dalam pelanggaran disiplin, berupa tidak melaksanakan tugas dengan baik. Satu dari kedua tersangka atas nama Brigadir I Ketut Alit Mahardika diganjar dengan hukuman berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari.
Sedangkan yang satunya lagi atas nama Brigadir Kadek Mustono tidak terbukti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian RI, dengan cara menunjukkan KTA terhadap orang yang tidak berwenang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 hurup (a) Peraturan Pemerintah Repoublik Indonesia Nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Terhadap Brigadir Kadek Mastono tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana, seizing Kapolres mengatakan, sidang kode etik kepolisian itu dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol AA Gede Mudita SH selaku Pimpinan Sidang Kode Etik, didampingi dua wakilnya AKP I Made Sudantha, SH dan AKP I Ketut Suastika, SH. Sementara tuntutan dibacakan oleh Sie Propam Ipda I.B.Made Penatih.
Selama menjalani sidang kode etik kepolisian, Brigadir I Ketut Alit Mahardika dan Brigadir Kadek Mastono didampingi Iptu I Gede Sudiarna Putra dan Ipda I Nyoman Suparwata SH. Atas vonis tersebut, Brigadir I Ketut Alit Mahardika dan Brigadir Kadek Mastono menerima keputusan siding.(red)
Posting Komentar