Ciamis(LawuPost)-Wakil Bupati Ciamis, H Jeje Wiradinata resmi meninggalkan jabatan. Kemudian melenggang ke Kabupaten Pangandaran menjadi calon Bupati pertama di daerah otonom baru itu. Sekarang aturannya berbeda. Pejabat yang menjadi calon harus mengundurkan diri tidak sekedar cuti. Sosok H Jeje sudah tidak asing lagi. Dikenal luwes dan berjejaring luas. Saat pemilihan umum serentak mengemuka, H Jeje mendapat restu pertama dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Di Kabupaten Pangadaran langsung gayung bersambut, koalisi lima partai langsung terbentuk. PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS dan Demokrat sepakat untuk mengusung H Jeje bersama H Adang Hadari.
DPRD Kabupaten Ciamis sejatinya bekerja dengan cermat untuk mencari pengganti sosok H Jeje. Mencari sosok yang dianggap setara kapasitas individunya tidak gampang. Seluruh legislator yang mewakili rakyat Kabupaten Ciamis dituntut bekerja keras. Ketentuan tentang penggantian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau populer disebut UU Pemda. Pengunduran H Jeje termasuk berhalangan tetap, seperti yang diungkapkan pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Langkah DPRD Kabupaten Ciamis sudah tepat. Pimpinan DPRD memberitahukan pengunduran diri itu untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Selanjutnya setelah pengunduran diri H Jeje dikukuhkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, DPRD harus menentukan pengganti. Bola panas akan menggelinding di lembaga DPRD. Menentukan calon Wakil Bupati pengganti H Jeje Wiradinata tugas paling berat tahun ini. Karena sosok yang nanti dipilih oleh DPRD harus benar-benar mempresentasikan pilihan rakyatnya.
Rakyat Kabupaten Ciamis yang mayoritas memilih H Jeje mendampingi H Iing Syam Arifien pada pilkada 22 Septemeber 2013 lalu karena kualitas kepemimpinan yang saat ini melekat pada diri H Jeje Wiradinata. Hasil pilihan DPRD akan menjadi pertaruhan pada sisa masa jabatan Wakil Bupati Ciamis, sekitar tiga tahun lagi. Sosok pengganti H Jeje juga harus klop dengan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien saat ini. Karena terpilihnya H Jeje pada pilkada lalu tidak lepas dari keinginan H. Iing Syam Arifien dengan H Jeje untuk bersama-sama membangun Kabupaten Ciamis. Keinginan Bupati Ciamis itu harus menjadi pertimbangan DPRD. Salah memilih bisa runyam dan bisa merugikan. Artinya langkah DPRD Kabupaten Ciamis harus benar-benar cermat dan jernih.
Seusai pemberhentian Wakil Bupati Ciamis, sejumlah nama mulai muncul dalam bursa calon pengganti H Jeje Wiradinata, di antaranya Ketua DPC PDIP Oih Burhanudin, Sekretaris DPD Golkar Baim Setiawan, dan Wakil Ketua DPC PPP Oyat Nurayat. Seperti diketahui ketiganya merupakan kader tiga partai pengusung Iing Syam Arifien dan H Jeje Wiradinata (Sajiwa) yang memenangi Pilkada Ciamis 22 September 2013 lalu. Ketiga partai pengusung berhak mengusulkan calon pengganti wakil bupati untuk dipilih oleh 50 anggota Dewan. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ciamis sudah bulat hanya mencalonkan Oih Burhanudin untuk menjadi Wakil Bupati Ciamis menggantikan H Jeje Wiradinata. Keputusan tersebut sudah diambil dalam Rapat pleno DPC PDIP Kabupaten Ciamis.
Hasil pleno DPC PDIP Ciamis memutuskan untuk mencalonkan Ketua DPC PDIP Oih Burhanudin menjadi Wakil Bupati Ciamis. Hasil Pleno terebut akan disampaikan ke DPD PDIP Propinsi Jawa Barat dan DPP PDIP untuk mendapatkan rekomendasi, ujar Sekretaris DPC PDIP Ciamis, H. Asep Roni usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, (24/6) beberapa waktu lalu. Menurut H. Asep Roni, pengisian kekosongan wakil Bupati disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 176 ayat 1 yang menyatakan pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik/gabungan partai politik pengusung.
Namun, jelas H Roni, bagaimana tatacara pengusulannya yang diatur dalam PP yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Berbeda dengan pemberhentian wakil bupati yang tidak diatur selanjutnya dalam PP. “Kalau disetujui oleh Mendagri, penetapan pemberhentian Wakil Bupati Ciamis diperkirakan pada awal atau pertengahan Juli 2015. Namun karena PP-nya belum ada, untuk pemilihan dan pengangkatan Wakil Bupati Ciamis akan cukup alot diperkirakan pada bulan Oktober hingga Nopember, ”ujar H Asep Roni. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pemilihan wakil bupati, DPRD harus berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, Pemprov Jabar, karena persiapannya memang harus matang, baik pembentukan panitia pemilihan maupun mekanisme lainnya yang tergolong baru di DPRD.
Sementara itu, Oih Burhanudin membenarkan dirinya diusulkan ke DPP PDIP CIamis untuk mendapat rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati. Dia mengaku siap, bahkan sejak dulu dirinya selalu siap jika ditugaskan oleh partai, seperti saat menjadi ketua fraksi kemudian ditarik lagi menjadi anggota, ketua komisi 1 di DPRD, ditugaskan sebagai Sekretaris DPC PDIP cukup lama dan tugas lainya. Sekarang ditugaskan untuk menjadi wakil Bupati Ciamis menggantikan H Jeje Wiradinata, harus siap. Harus loyal terhadap keputusan partai. Untuk itu, selaku ketua Partai, kami akan terus berkomunikasi dengan pengurus Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Ciamis, ujarnya.
Sementara itu Oyat Nurayat dari PPP menegaskan kesiapannya mengemban tugas partai untuk dicalonkan menjadi Wakil Bupati Ciamis di sisa masa jabatan 2014-2019 ini. Menurutnya, PPP sebagai pengsung Sajiwa (Iing Syam Arifien dan H Jeje Wiradinata) diberikan hak sama untuk mengusulkan calon. Partai pengusung hanya mengusulkan, yang memilih tetap anggota Dewan. Namun resminya nanti saat mendaftar ke Pantia Pemilihan Wakil Bupati Ciamis yang akan dibentuk oleh DPRD. Pada intinya saya siap mengemban amanah partai, ujarnya.
Begitu juga dengan Baim setiawan, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Ciamis ini menegaskan, untuk mencalonkan pengganti wakil bupati itu hak semua partai pengusung, tidak terkceuali. Meski, kata Baim, Bupati Ciamis itu disebut diusung dari Golkar, namun Golkar juga berhak mengusulkan calon Pengganti Wakil Bupati Ciamis. Karena aturannya, calon pengganti Wakil Bupati itu diusulkan dari partai Pengusung, di Ciamis ini Golkar PPP dan PDIP. Otomatis Golkar juga harus menyiapkan kader terbaiknya untuk dipilih oleh Anggota DPRD menjadi wakil Bupati Ciamis dan Saya Siap, ujar Baim. (mamay/dian)
DPRD Kabupaten Ciamis sejatinya bekerja dengan cermat untuk mencari pengganti sosok H Jeje. Mencari sosok yang dianggap setara kapasitas individunya tidak gampang. Seluruh legislator yang mewakili rakyat Kabupaten Ciamis dituntut bekerja keras. Ketentuan tentang penggantian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau populer disebut UU Pemda. Pengunduran H Jeje termasuk berhalangan tetap, seperti yang diungkapkan pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Langkah DPRD Kabupaten Ciamis sudah tepat. Pimpinan DPRD memberitahukan pengunduran diri itu untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Selanjutnya setelah pengunduran diri H Jeje dikukuhkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, DPRD harus menentukan pengganti. Bola panas akan menggelinding di lembaga DPRD. Menentukan calon Wakil Bupati pengganti H Jeje Wiradinata tugas paling berat tahun ini. Karena sosok yang nanti dipilih oleh DPRD harus benar-benar mempresentasikan pilihan rakyatnya.
Rakyat Kabupaten Ciamis yang mayoritas memilih H Jeje mendampingi H Iing Syam Arifien pada pilkada 22 Septemeber 2013 lalu karena kualitas kepemimpinan yang saat ini melekat pada diri H Jeje Wiradinata. Hasil pilihan DPRD akan menjadi pertaruhan pada sisa masa jabatan Wakil Bupati Ciamis, sekitar tiga tahun lagi. Sosok pengganti H Jeje juga harus klop dengan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien saat ini. Karena terpilihnya H Jeje pada pilkada lalu tidak lepas dari keinginan H. Iing Syam Arifien dengan H Jeje untuk bersama-sama membangun Kabupaten Ciamis. Keinginan Bupati Ciamis itu harus menjadi pertimbangan DPRD. Salah memilih bisa runyam dan bisa merugikan. Artinya langkah DPRD Kabupaten Ciamis harus benar-benar cermat dan jernih.
Seusai pemberhentian Wakil Bupati Ciamis, sejumlah nama mulai muncul dalam bursa calon pengganti H Jeje Wiradinata, di antaranya Ketua DPC PDIP Oih Burhanudin, Sekretaris DPD Golkar Baim Setiawan, dan Wakil Ketua DPC PPP Oyat Nurayat. Seperti diketahui ketiganya merupakan kader tiga partai pengusung Iing Syam Arifien dan H Jeje Wiradinata (Sajiwa) yang memenangi Pilkada Ciamis 22 September 2013 lalu. Ketiga partai pengusung berhak mengusulkan calon pengganti wakil bupati untuk dipilih oleh 50 anggota Dewan. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ciamis sudah bulat hanya mencalonkan Oih Burhanudin untuk menjadi Wakil Bupati Ciamis menggantikan H Jeje Wiradinata. Keputusan tersebut sudah diambil dalam Rapat pleno DPC PDIP Kabupaten Ciamis.
Hasil pleno DPC PDIP Ciamis memutuskan untuk mencalonkan Ketua DPC PDIP Oih Burhanudin menjadi Wakil Bupati Ciamis. Hasil Pleno terebut akan disampaikan ke DPD PDIP Propinsi Jawa Barat dan DPP PDIP untuk mendapatkan rekomendasi, ujar Sekretaris DPC PDIP Ciamis, H. Asep Roni usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, (24/6) beberapa waktu lalu. Menurut H. Asep Roni, pengisian kekosongan wakil Bupati disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 176 ayat 1 yang menyatakan pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik/gabungan partai politik pengusung.
Namun, jelas H Roni, bagaimana tatacara pengusulannya yang diatur dalam PP yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Berbeda dengan pemberhentian wakil bupati yang tidak diatur selanjutnya dalam PP. “Kalau disetujui oleh Mendagri, penetapan pemberhentian Wakil Bupati Ciamis diperkirakan pada awal atau pertengahan Juli 2015. Namun karena PP-nya belum ada, untuk pemilihan dan pengangkatan Wakil Bupati Ciamis akan cukup alot diperkirakan pada bulan Oktober hingga Nopember, ”ujar H Asep Roni. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pemilihan wakil bupati, DPRD harus berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, Pemprov Jabar, karena persiapannya memang harus matang, baik pembentukan panitia pemilihan maupun mekanisme lainnya yang tergolong baru di DPRD.
Sementara itu, Oih Burhanudin membenarkan dirinya diusulkan ke DPP PDIP CIamis untuk mendapat rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati. Dia mengaku siap, bahkan sejak dulu dirinya selalu siap jika ditugaskan oleh partai, seperti saat menjadi ketua fraksi kemudian ditarik lagi menjadi anggota, ketua komisi 1 di DPRD, ditugaskan sebagai Sekretaris DPC PDIP cukup lama dan tugas lainya. Sekarang ditugaskan untuk menjadi wakil Bupati Ciamis menggantikan H Jeje Wiradinata, harus siap. Harus loyal terhadap keputusan partai. Untuk itu, selaku ketua Partai, kami akan terus berkomunikasi dengan pengurus Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Ciamis, ujarnya.
Sementara itu Oyat Nurayat dari PPP menegaskan kesiapannya mengemban tugas partai untuk dicalonkan menjadi Wakil Bupati Ciamis di sisa masa jabatan 2014-2019 ini. Menurutnya, PPP sebagai pengsung Sajiwa (Iing Syam Arifien dan H Jeje Wiradinata) diberikan hak sama untuk mengusulkan calon. Partai pengusung hanya mengusulkan, yang memilih tetap anggota Dewan. Namun resminya nanti saat mendaftar ke Pantia Pemilihan Wakil Bupati Ciamis yang akan dibentuk oleh DPRD. Pada intinya saya siap mengemban amanah partai, ujarnya.
Begitu juga dengan Baim setiawan, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Ciamis ini menegaskan, untuk mencalonkan pengganti wakil bupati itu hak semua partai pengusung, tidak terkceuali. Meski, kata Baim, Bupati Ciamis itu disebut diusung dari Golkar, namun Golkar juga berhak mengusulkan calon Pengganti Wakil Bupati Ciamis. Karena aturannya, calon pengganti Wakil Bupati itu diusulkan dari partai Pengusung, di Ciamis ini Golkar PPP dan PDIP. Otomatis Golkar juga harus menyiapkan kader terbaiknya untuk dipilih oleh Anggota DPRD menjadi wakil Bupati Ciamis dan Saya Siap, ujar Baim. (mamay/dian)
Posting Komentar