Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Selama Bulan Ramadhan Kasus Perceraian PNS Di Wilayah Ciamis Cukup Tinggi | Lawu Post

Selama Bulan Ramadhan Kasus Perceraian PNS Di Wilayah Ciamis Cukup Tinggi

Kamis, 16 Juli 20150 comments

Ciamis(LawuPost)-Kasus perceraian di Kabu­paten Ciamis tahun 2014 sangat fantastis. Berdasar­kan data dari Pengadilan Aga­ma Ciamis tercatat ada se­kitar 4.401 pasangan sua­mi istri bercerai. Jumlah tersebut ternyata mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang jumlahnya mencapai 4.599 kasus perceraian. Hal tersebut membuat Ka­bupaten Ciamis berada di urutan ke 4 sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat setelah Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Cimahi. “Artinya, dalam sehari ra­ta-rata orang cerai di Kabupaten Ci­amis sebanyak 20 orang, ”ujar bagian Humas Penga­dil­an Agama Ka­bupaten Ci­amis, Drs Syarip Hi­dayat MH kepada tim Lawu News di kantornya.

Menurut dia, hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di interen keluarga akibat faktor ekonomi. “Sebanyak 3.865 orang ber­cerai karena faktor eko­nomi, 25 orang cerai karena krisis moral seperti karena perselingkuhan sedangkan 259 orang cerai karena tidak ada keharmonisan dalam membangun bahtera rumah tangga, ”ucapnya.

Saat ini, kata Syarif, kasus perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada bulan ramadhan cukup tinggi. Awal Juni 2015 jumlah perkara perceraian PNS hanya 50 perkara. Namun hingga kini sudah tercatat 134 perkara perceraian. “Ada kenaikan sekitar 150 persen dari bulan lalu untuk perkara perceraian PNS, saya tidak tahu kenapa lonjakan perceraian ini bisa terjadi, “ujarnya.

Menurut Syarif, kebanyakan PNS yang mendaftar perceraian dari kalangan guru. “Rinciannya sekitar 70 persen gugat cerai dari pihak istri dan sisanya 30 persen merupakan cerai talak, “jelasnya. Hanya saja, lanjut Syarif, faktor perceraian kalangan PNS bukan karena faktor ekonomi seperti yang sering terjadi di kalangan masyarakat umum. Para PNS berdalih ingin bercerai karena faktor ketidakcocokan. Dikatakan Syarip, keba­nyakan yang mengajukan perceraian dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 4.257. Namun, jumlah orang cerai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil juga cukup ba­nyak yaitu 144 orang. Disampaikan Syarip, kebanyakan orang yang mengajukan perceraian berasal dari wilayah selatan Kabupaten Ciamis termasuk juga DOB Kabupaten Pangan­daran. “Saat ini di Kabupaten Pangandaran belum ada Pengadilan Aga­ma, sehingga kasus perceraian ma­sih ditangani Penga­dilan Aga­ma Kabupaten Ci­amis. Jika nanti sudah ber­pisah, dipasti­kan angka per­ceraian akan menurun, ”ka­ta­nya.

Pihak Pengadilan Agama, kata dia, tidak bisa mela­ku­kan upaya dalam antisipasi agar tidak banyak masya­rakat yang mela­kukan per­ce­raian. Pihak pengadilan hanya memfasilitasi masya­rakat yang mengajukan per­ceraian lalu memprosesnya sesuai ketentuan yang ber­laku. Namun demikian Penga­dil­an Agama melalui Pani­tera, sering memberikan da­ta terkait jumlah orang ber­cerai ke masing-masing Kan­­tor Urusan Agama (KU­A) Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Nantinya setiap KUA me­lalui koordinasi dengan Ke­men­terian Agama bisa me­lakukan pembinaan ke­pa­da masyarakat agar tidak mudah melakukan perceraian. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost