Ciamis(LawuPost)-Kasus perceraian di Kabupaten Ciamis tahun 2014 sangat fantastis. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis tercatat ada sekitar 4.401 pasangan suami istri bercerai. Jumlah tersebut ternyata mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang jumlahnya mencapai 4.599 kasus perceraian. Hal tersebut membuat Kabupaten Ciamis berada di urutan ke 4 sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat setelah Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Cimahi. “Artinya, dalam sehari rata-rata orang cerai di Kabupaten Ciamis sebanyak 20 orang, ”ujar bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Drs Syarip Hidayat MH kepada tim Lawu News di kantornya.
Menurut dia, hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di interen keluarga akibat faktor ekonomi. “Sebanyak 3.865 orang bercerai karena faktor ekonomi, 25 orang cerai karena krisis moral seperti karena perselingkuhan sedangkan 259 orang cerai karena tidak ada keharmonisan dalam membangun bahtera rumah tangga, ”ucapnya.
Saat ini, kata Syarif, kasus perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada bulan ramadhan cukup tinggi. Awal Juni 2015 jumlah perkara perceraian PNS hanya 50 perkara. Namun hingga kini sudah tercatat 134 perkara perceraian. “Ada kenaikan sekitar 150 persen dari bulan lalu untuk perkara perceraian PNS, saya tidak tahu kenapa lonjakan perceraian ini bisa terjadi, “ujarnya.
Menurut Syarif, kebanyakan PNS yang mendaftar perceraian dari kalangan guru. “Rinciannya sekitar 70 persen gugat cerai dari pihak istri dan sisanya 30 persen merupakan cerai talak, “jelasnya. Hanya saja, lanjut Syarif, faktor perceraian kalangan PNS bukan karena faktor ekonomi seperti yang sering terjadi di kalangan masyarakat umum. Para PNS berdalih ingin bercerai karena faktor ketidakcocokan. Dikatakan Syarip, kebanyakan yang mengajukan perceraian dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 4.257. Namun, jumlah orang cerai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil juga cukup banyak yaitu 144 orang. Disampaikan Syarip, kebanyakan orang yang mengajukan perceraian berasal dari wilayah selatan Kabupaten Ciamis termasuk juga DOB Kabupaten Pangandaran. “Saat ini di Kabupaten Pangandaran belum ada Pengadilan Agama, sehingga kasus perceraian masih ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis. Jika nanti sudah berpisah, dipastikan angka perceraian akan menurun, ”katanya.
Pihak Pengadilan Agama, kata dia, tidak bisa melakukan upaya dalam antisipasi agar tidak banyak masyarakat yang melakukan perceraian. Pihak pengadilan hanya memfasilitasi masyarakat yang mengajukan perceraian lalu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian Pengadilan Agama melalui Panitera, sering memberikan data terkait jumlah orang bercerai ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Nantinya setiap KUA melalui koordinasi dengan Kementerian Agama bisa melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan perceraian. (mamay)
Menurut dia, hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di interen keluarga akibat faktor ekonomi. “Sebanyak 3.865 orang bercerai karena faktor ekonomi, 25 orang cerai karena krisis moral seperti karena perselingkuhan sedangkan 259 orang cerai karena tidak ada keharmonisan dalam membangun bahtera rumah tangga, ”ucapnya.
Saat ini, kata Syarif, kasus perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada bulan ramadhan cukup tinggi. Awal Juni 2015 jumlah perkara perceraian PNS hanya 50 perkara. Namun hingga kini sudah tercatat 134 perkara perceraian. “Ada kenaikan sekitar 150 persen dari bulan lalu untuk perkara perceraian PNS, saya tidak tahu kenapa lonjakan perceraian ini bisa terjadi, “ujarnya.
Menurut Syarif, kebanyakan PNS yang mendaftar perceraian dari kalangan guru. “Rinciannya sekitar 70 persen gugat cerai dari pihak istri dan sisanya 30 persen merupakan cerai talak, “jelasnya. Hanya saja, lanjut Syarif, faktor perceraian kalangan PNS bukan karena faktor ekonomi seperti yang sering terjadi di kalangan masyarakat umum. Para PNS berdalih ingin bercerai karena faktor ketidakcocokan. Dikatakan Syarip, kebanyakan yang mengajukan perceraian dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 4.257. Namun, jumlah orang cerai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil juga cukup banyak yaitu 144 orang. Disampaikan Syarip, kebanyakan orang yang mengajukan perceraian berasal dari wilayah selatan Kabupaten Ciamis termasuk juga DOB Kabupaten Pangandaran. “Saat ini di Kabupaten Pangandaran belum ada Pengadilan Agama, sehingga kasus perceraian masih ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis. Jika nanti sudah berpisah, dipastikan angka perceraian akan menurun, ”katanya.
Pihak Pengadilan Agama, kata dia, tidak bisa melakukan upaya dalam antisipasi agar tidak banyak masyarakat yang melakukan perceraian. Pihak pengadilan hanya memfasilitasi masyarakat yang mengajukan perceraian lalu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian Pengadilan Agama melalui Panitera, sering memberikan data terkait jumlah orang bercerai ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Nantinya setiap KUA melalui koordinasi dengan Kementerian Agama bisa melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan perceraian. (mamay)
Posting Komentar