Ciamis(LawuPost)-Kabupaten Ciamis sebagai salah satu Kabupaten penghasil tembakau di Jawa Barat sudah cukup lama dikenal baik secara lokal maupun regional, luas areal budidaya tembakau di Kabupaten Ciamis kurang lebih 60 hektar tersebar di 8 Kecamatan diantaranya Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamarican, Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Panumbangan, Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri dengan hasil produksi berupa tembakau rajang dan daun mentah.
Kabupaten Ciamis mendapat alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) mulai tahun 2008 sampai sekarang dengan besaran alokasi dari tahun ke tahun besarannya meningkat. Alokasi dana dimaksud digunakan untuk pengembangan tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan pelaku usaha tembakau serta Usaha Kecil Menengah (UKM), menata kehidupan sosial petani tembakau dan penanganan penyakit yang diakibatkan oleh rokok atau asap rokok. Adapun sarana yang ingin dicapai adalah terbangunnya kembali kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan tertanganinya penyakit pada masyarakat yang diakibatkan mengkonsumsi rokok, tembakau atau asap rokok.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM melalui Kepala Bidang Perekonomian Bappeda, Drs. Mohamad Iskandar, M.Si ketika diklarifikasi tim Lawu News seputar penyerapan DBHCHT di Kabupaten Ciamis, diruangannya, Kamis (25/6). Menurut Iskandar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pengembangan pembangunan di Indonesia atas pungutan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk mendanai beberapa item kegiatan diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku meliputi standarisasi kualitas bahan baku, pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian. Penanganan panen dan pasca panen bahan baku serta penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.
Pembinaan industri meliputi pendataan hasil tembakau termasuk registrasi mesin atau peralatan mesin dan memberikan tanda khusus. Penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pembentukan kawasan industri hasil tembakau, pemetaan IHT berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah meliputi asal daerah bahan baku tembakau dan cengkih. Kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Besar (UB) dalam pengadaan bahan baku. Penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau, pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah serta penerapan Good Manufacturing Practice (GMP).
Pembinaan lingkungan sosial merupakan tanggungjawab sosial yang dilakukan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan lingkungan, membantu permodalan Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Pembinaan lingkungan sosial meliputi pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dan atau daerah penghasil bahan baku IHT. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Penerapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat dilingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dilaksanakan melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, proses pengenalan dan pemahaman tentang penggunaan pita cukai rokok, pentingnya pendapatan dari cukai rokok untuk pembangunan dan dampak penggunaan pita cukai rokok ilegal. Pemberantasan barang kena cukai ilegal meliputi pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai paslu diperedaran atau tempat penjualan eceran dan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai diperedaran atau tempat penjualan eceran.
Dana Bagi Hasil Cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN. Pembagian, pengelolaan dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada Kabupaten/Kota penyumbang cukai hasil tembakau dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau pada Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:20/PMK.07/2009. “Alhamdulillah setiap tahunnya dana bagi hasil cukai tembakau untuk Kabupaten Ciamis selalu naik dan dari dana tersebut selain untuk meningkatkan perekonomian petani tembakau sendiri juga dipergunakan untuk berbagai fasilitas/akses penunjang untuk meningkatkan hasil pertanian dari tembakau itu sendiri, “tegas Iskandar.
Dari data yang berhasil dihimpun tim Lawu News sendiri, penarikan cukai tembakau adalah sumber penting pendapatan Pemerintah. Total pendapatan domestik cukai produk tembakau negara sebesar Rp103,6 triliun pada tahun 2013 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015. Dalam industri tembakau Indonesia, sigaret secara garis besar dibagi menjadi sigaret buatan mesin (sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin – SKM dan SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT) bagi kepentingan penarikan cukai.
Industri kretek yang merupakan salah satu produk asli Indonesia memberikan lapangan kerja bagi sekitar enam juta orang, dan merupakan salah satu sektor penyumbang cukai dan pajak terbesar bagi Pemerintah RI. Sejalan dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang tujuan utamanya adalah Pendapatan Negara, Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (mamay)
Kabupaten Ciamis mendapat alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) mulai tahun 2008 sampai sekarang dengan besaran alokasi dari tahun ke tahun besarannya meningkat. Alokasi dana dimaksud digunakan untuk pengembangan tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan pelaku usaha tembakau serta Usaha Kecil Menengah (UKM), menata kehidupan sosial petani tembakau dan penanganan penyakit yang diakibatkan oleh rokok atau asap rokok. Adapun sarana yang ingin dicapai adalah terbangunnya kembali kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan tertanganinya penyakit pada masyarakat yang diakibatkan mengkonsumsi rokok, tembakau atau asap rokok.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM melalui Kepala Bidang Perekonomian Bappeda, Drs. Mohamad Iskandar, M.Si ketika diklarifikasi tim Lawu News seputar penyerapan DBHCHT di Kabupaten Ciamis, diruangannya, Kamis (25/6). Menurut Iskandar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pengembangan pembangunan di Indonesia atas pungutan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk mendanai beberapa item kegiatan diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku meliputi standarisasi kualitas bahan baku, pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian. Penanganan panen dan pasca panen bahan baku serta penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.
Pembinaan industri meliputi pendataan hasil tembakau termasuk registrasi mesin atau peralatan mesin dan memberikan tanda khusus. Penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pembentukan kawasan industri hasil tembakau, pemetaan IHT berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah meliputi asal daerah bahan baku tembakau dan cengkih. Kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Besar (UB) dalam pengadaan bahan baku. Penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau, pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah serta penerapan Good Manufacturing Practice (GMP).
Pembinaan lingkungan sosial merupakan tanggungjawab sosial yang dilakukan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan lingkungan, membantu permodalan Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Pembinaan lingkungan sosial meliputi pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dan atau daerah penghasil bahan baku IHT. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Penerapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat dilingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dilaksanakan melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, proses pengenalan dan pemahaman tentang penggunaan pita cukai rokok, pentingnya pendapatan dari cukai rokok untuk pembangunan dan dampak penggunaan pita cukai rokok ilegal. Pemberantasan barang kena cukai ilegal meliputi pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai paslu diperedaran atau tempat penjualan eceran dan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai diperedaran atau tempat penjualan eceran.
Dana Bagi Hasil Cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN. Pembagian, pengelolaan dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada Kabupaten/Kota penyumbang cukai hasil tembakau dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau pada Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:20/PMK.07/2009. “Alhamdulillah setiap tahunnya dana bagi hasil cukai tembakau untuk Kabupaten Ciamis selalu naik dan dari dana tersebut selain untuk meningkatkan perekonomian petani tembakau sendiri juga dipergunakan untuk berbagai fasilitas/akses penunjang untuk meningkatkan hasil pertanian dari tembakau itu sendiri, “tegas Iskandar.
Dari data yang berhasil dihimpun tim Lawu News sendiri, penarikan cukai tembakau adalah sumber penting pendapatan Pemerintah. Total pendapatan domestik cukai produk tembakau negara sebesar Rp103,6 triliun pada tahun 2013 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015. Dalam industri tembakau Indonesia, sigaret secara garis besar dibagi menjadi sigaret buatan mesin (sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin – SKM dan SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT) bagi kepentingan penarikan cukai.
Industri kretek yang merupakan salah satu produk asli Indonesia memberikan lapangan kerja bagi sekitar enam juta orang, dan merupakan salah satu sektor penyumbang cukai dan pajak terbesar bagi Pemerintah RI. Sejalan dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang tujuan utamanya adalah Pendapatan Negara, Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (mamay)
Posting Komentar